RINCIAN PERUBAHAN PAKAIAN DINAS UNTUK PNS SESUAI PERMENDAGRI

Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri disebutkan bahwa  beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut

Jenis Pakaian Dinas menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
1.       Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a)   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)     PDH Warna khaki;
2)     PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)     PDH batik
b)   Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c)   Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d)   Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

2.       Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
1.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)   PDH Warna khaki;
2)   PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)   PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
2.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
5.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

3.       Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: 
1.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
a)     PDH Warna khaki;
b)     PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
c)     PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
2.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
5.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
6.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
7.    Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Selanjutnya dalam Pasal 12 ditetapkan
  1. Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
  3. Jadwal pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Berikut ini ketentuan model pakaian dinas kemeja Putih yang berlaku Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel