Penilaian Kinerja Guru / PKG Tahun 2016 bagi Pengawas, Kepala Sekolah, Siswa, dan Komite

Dalam rangka pemetaan kompetensi dari seluruh guru baik yang sudah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun yang Non-PNS, maka diadakan UKG (Uji Kompetensi Guru) yang diselenggarakan di seluruh Indonesia yang dimulai pada tanggal 9 November 2015 sampai dengan akhir bulan November ini nantinya.

Peserta UKG tahun 2015 ini diikuti oleh sekitar 2,9 juta guru di Indonesia, dan setelah UKG usai, mereka harus kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menjelaskan, PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

"Karena orang yang jago dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika. Yang mahir dalam pelajaran bahasa Inggris belum tentu jago ngajar bahasa Inggris," ujar Pranata dalam Bincang-Bincang UKG di Kemdikbud Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Ada empat komponen penilai dalam PKG. Mereka adalah pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah serta untuk jurusan tertentu yakni dari dunia usaha dan industri.

"Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

"Yang dikejar adalah guru sebagai pembelajar, kalau gurunya mau belajar maka para siswa pun lebih mau lagi belajar," pungkasnya.

Referensi artikel :  http://news.okezone.com


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel