Nama Korpri Akan diubah menjadi Korps ASN
Friday, November 20, 2015
Nama Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non kedinasan. Ini merupakan salah satu bagian dari RUU ASN yang dibahas pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kementerian Dagri, dan Kementerian Hukum dan HAM).
"Dengan adanya RUU ASN, otomatis tidak ada Korpri lagi. Yang ada Korps ASN, sehingga sifat organisasinya pun akan berubah," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).
Politisi PAN ini menambahkan kalau pemerintah akan membuat Korps ASN menjadi non kedinasan. Tujuannya adalah membuat Korps ASN ini bisa bebas menyampaikan aspirasi.
"Jadi mereka tidak diatur-atur dan fokus ke organisasi saja. Tidak seperti Korpri mengikat dengan kedinasan. Selain itu, Korps ASN tidak perlu diberi jabatan eselonisasi," cetusnya.
Hanya saja, kelemahan dari sifat non kedinasan, Korps ASN bisa dimanfaatkan partai politik tertentu. Masalah keuangan juga akan jadi kendala karena tidak adanya plafon anggaran untuk Korps ASN.
"Kendala-kendala ini yang saya rasa perlu kita bahas dalam pembahasan RUU ASN nanti," tandasnya.(Esy/jpnn)
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/