INILAH FAKTA MENGAPA HANYA GURU DIBAWAH KEMDIKBUD YANG WAJIB UKG


JAKARTA--Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) ternyata hanya dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Guru-gu‎ru yang bernaung di instansi lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, tidak melaksanakan UKG.

"Ini kok pemerintah memperlakukan guru-guru seperti anak tiri dan anak kandung. Guru-guru di bawah Kemendikbud dipaksa tes UKG, yang lainnya malah tidak," kritik Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo kepada JPNN, Senin (16/11).

Perbedaan perlakuan ini, lanjutnya, memicu kecemburuan‎ di kalangan guru-guru. Guru Agama dan guru Kemendibud saling membandingkan.

"Iya kalau gaji guru hasil UKG dengan tidak UKG berbeda. Inikan sama semua, tapi guru Kemendikbud terus mendapatkan tekanan," ucapnya.

Dia pun meminta para pejabat Kemendikbud membuat program peningkatan kompetensi guru lebih‎ matang dan tidak asal jadi.

"Jangan berpikir bagaimana anggaran itu bisa terserap maksimal, tanpa memikirkan programnya kena sasaran atau tidak," tandas Sulistiyo.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel