Dasar Hukum / Peraturan Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS

Dalam kesempatan kali ini, admin akan share informasi mengenai Dasar Hukum / Peraturan Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Berikut ini peraturan tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Pada Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa; “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.”

Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat;

Dalam Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa “Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan”

Pada Pasal 6 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa: Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan;

Sedangkan pada Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat;

Pada Pasal 14  PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah"

Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Pada Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan “Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

Sedangkan Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 1990  dinyatakan bahwa “Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."

Terkait sanki bagi PNS yang melanggar ketetuan tersebut seperti melakukan Poligami, persilkuhan dan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980 Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan bahwa Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: 1) hukuman disiplin ringan; 2) hukuman disiplin sedang; dan 3) hukuman disiplin berat.

Adapun yang termasuk Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut terdiri dari:

·       Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
·       Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
·       Pembebasan dari jabatan;
·       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
·       Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bagi pegawai yang tetap cerai sebelum mendapatkan izin dari pimpinannya melanggar bisa PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila mereka belum menerima persetujuan cerai dari pimpinan atau ketua pembina PNS, berarti mereka melanggar disiplin. Sehingga bisa dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Sumber :


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel