Apakah yang Dimaksud dengan Asuransi Unit Link
Tuesday, November 17, 2015
Apakah yang dimaksud dengan asuransi unit link? - Pada zaman sekarang dengan banyaknya risiko dalam kehidupan, kita membutuhkan suatu proteksi yang dapat melindungi kita. Salah satu hal yang dapat membantu kita dalam memproteksi kehidupan kita adalah asuransi. Asuransi sudah menjadi kebutuhan yang penting untuk menunjang kehidupan kita. Setiap masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda-beda dalam asuransi mengakibatkan perusahaan asuransi memunculkan inovasi dalam memunculkan suatu produk asuransi.
Asuransi unit link merupakan jenis asuransi yang sekarang banyak digunakan olek masyarakat. Asuransi ini dipilih karena cukup lengkap dalam menunjang kehidupan. Akan tetapi walaupun banyak orang memilih asuransi unit link, tidak semua orang paham tentang jenis asuransi ini. Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi dalam pemasarannya tidak menggunakan istilah unit link, misanya asuransi 3 in 1, asuransi pendidikan, asuransi untuk pensiun, dsb. Istilah tersebut digunakan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam memahahi asuransi unit link.
Asuransi unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan antara biaya asuransi (proteksi) dan investasi menjadi satu. Konsewensi dari penggabungan dua hal tersebut yaitu tingginya biaya premi yang dibayarkan nasabah tiap periodenya. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan harga terendah asuransi unit link sebesar Rp 350.000, dengan pembagian Rp 250.000 untuk biaya asuransi dan Rp 100.000 untuk investasi.
Proteksi yang ditawarkan dari biaya asuransi biasanya yaitu biaya rawat inap di RS, kecelakaan dan cacat, sakit kritis, dan meninggal dunia. Sedangkan investasi yang ditawarkan biasanya ada 3 jenis pilihan yang bisa dipilih, yaitu investasi dengan risiko rendah, sedang, dan tinggi. Agar pembaca lebih mudah dalam memahami asuransi unit link, akan kami ilustrasikan sebuah cerita.
Bapak Ali memiliki uang Rp 50.000.000 dan berencana digunakan untuk asuransi dan investasi. Dengan asumsi biaya asuransi perbulan yaitu Rp 250.000 atau Rp 3.000.000 per tahun. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 47.000.000 digunakan untuk investasi, dalam hal ini diinvestasikan ke deposito dengan keuntungan 10% pertahun.
Perhitungannya sebagai berikut :
Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa hasil atau keuntungan investasi dapat kita gunakan untuk membayar biaya asuransi setiap periode. Contoh di atas adalah contoh di mana kita membayar biaya asuransi dan investasi di dua tempat yang berbeda.
Apabila kita menggunakan asuransi unit link, kita bisa membayar biaya asuransi dan investasi di satu tempat. Kita bisa gunakan berbagai fasilitas perbankan untuk mempermudah transaksi, misalkan transfer ATM, auto debet, kartu kredit, internat banking, dsb. Di unit link, dana investasi diolah oleh internal perusahaan asuransi dengan profil jenis investasi yang dapat dipilih oleh nasabah. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalan komposisi atau prosentase jumlah premi. Sangat disarankan dalam premi, prosentase uang untuk investasi lebih besar dibandingkan dengan biaya asuransi. Dengan demikian, hasil investasi kita lebih tinggi.
Jika kita ikut dalam program asuransi, akan ada beberapa manfaat yang akan kita dapatkan. Beberapa manfaat ikut asuransi antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan Rasa Aman
Tidak dapat dipungkiri, jaminan yang diberikan oleh asuransi pasti memberikan rasa aman bagi orang yang mengikutinya.
2. Memberi Kepastian
sebuah asuransi dapat memberikan kepastian dari berbagai ketidakpastian yang terjadi dalam hidup.
3. Tempat Menabung dan Investasi
sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil kembali pada jangka waktu tertentu.
Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
1. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
2. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
3. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
4. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
5. Adanya kerusakan, kerugian, atau hilangnya keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya Sumber https://www.muttaqin.id/
Apakah yang dimaksud dengan asuransi unit link?
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.Asuransi unit link merupakan jenis asuransi yang sekarang banyak digunakan olek masyarakat. Asuransi ini dipilih karena cukup lengkap dalam menunjang kehidupan. Akan tetapi walaupun banyak orang memilih asuransi unit link, tidak semua orang paham tentang jenis asuransi ini. Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi dalam pemasarannya tidak menggunakan istilah unit link, misanya asuransi 3 in 1, asuransi pendidikan, asuransi untuk pensiun, dsb. Istilah tersebut digunakan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam memahahi asuransi unit link.
Asuransi unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan antara biaya asuransi (proteksi) dan investasi menjadi satu. Konsewensi dari penggabungan dua hal tersebut yaitu tingginya biaya premi yang dibayarkan nasabah tiap periodenya. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan harga terendah asuransi unit link sebesar Rp 350.000, dengan pembagian Rp 250.000 untuk biaya asuransi dan Rp 100.000 untuk investasi.
Proteksi yang ditawarkan dari biaya asuransi biasanya yaitu biaya rawat inap di RS, kecelakaan dan cacat, sakit kritis, dan meninggal dunia. Sedangkan investasi yang ditawarkan biasanya ada 3 jenis pilihan yang bisa dipilih, yaitu investasi dengan risiko rendah, sedang, dan tinggi. Agar pembaca lebih mudah dalam memahami asuransi unit link, akan kami ilustrasikan sebuah cerita.
Bapak Ali memiliki uang Rp 50.000.000 dan berencana digunakan untuk asuransi dan investasi. Dengan asumsi biaya asuransi perbulan yaitu Rp 250.000 atau Rp 3.000.000 per tahun. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 47.000.000 digunakan untuk investasi, dalam hal ini diinvestasikan ke deposito dengan keuntungan 10% pertahun.
Perhitungannya sebagai berikut :
Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa hasil atau keuntungan investasi dapat kita gunakan untuk membayar biaya asuransi setiap periode. Contoh di atas adalah contoh di mana kita membayar biaya asuransi dan investasi di dua tempat yang berbeda.
Apabila kita menggunakan asuransi unit link, kita bisa membayar biaya asuransi dan investasi di satu tempat. Kita bisa gunakan berbagai fasilitas perbankan untuk mempermudah transaksi, misalkan transfer ATM, auto debet, kartu kredit, internat banking, dsb. Di unit link, dana investasi diolah oleh internal perusahaan asuransi dengan profil jenis investasi yang dapat dipilih oleh nasabah. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalan komposisi atau prosentase jumlah premi. Sangat disarankan dalam premi, prosentase uang untuk investasi lebih besar dibandingkan dengan biaya asuransi. Dengan demikian, hasil investasi kita lebih tinggi.
Jika kita ikut dalam program asuransi, akan ada beberapa manfaat yang akan kita dapatkan. Beberapa manfaat ikut asuransi antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan Rasa Aman
Tidak dapat dipungkiri, jaminan yang diberikan oleh asuransi pasti memberikan rasa aman bagi orang yang mengikutinya.
2. Memberi Kepastian
sebuah asuransi dapat memberikan kepastian dari berbagai ketidakpastian yang terjadi dalam hidup.
3. Tempat Menabung dan Investasi
sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil kembali pada jangka waktu tertentu.
Dasar dari suatu perjanjian asuransi adalah mengelakkan suatu resiko dengan menyerahkannya/membebankanya kepada orang lain. Unsur-unsur yuridis dari suatu asuransi adalah:
1. Adanya pihak penanggung (pihak perusahaan asuransi yang menjamin akan membayar ganti rugi)
2. Adanya pihak tertanggung (pihak yang kepentingannya diasuransikan)
3. Adanya pembayaran premi (oleh tertanggung kepada penanggung)
4. Adanya perjanjian asuransi (antara penanggung dan tertanggung)
5. Adanya kerusakan, kerugian, atau hilangnya keuntungan (yang diderita oleh tertanggung).
6. Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya Sumber https://www.muttaqin.id/