ADA APA DIBALIK PERUBAHAN ISTILAH TPG (TUNJANGAN PROFESI GURU) MENJADI TUKIN (TUNJANGAN KINERJA GURU)
Monday, November 16, 2015
Rencana pemerintah untuk mengubah Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin) sudah memasuki tahap finalisasi. Namun, Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Paling cepat, tunjangan kinerja baru dapat diterapkan di 2017.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan skema gaji PNS termasuk guru yang baru paling cepat diterapkan di 2017. Sebab anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 2016 sudah dianggarkan dalam RAPBN 2016. “Selain itu Kita juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Sistem Penggajian PNS termasuk guru yang baru. Paling cepat bisa diterapkan 2017,” ungkap Pranata di Jakarta, kemarin.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai teknis pembayaran dan penilaian tunjangan kinerja, Pranata belum mau untuk membicarakan secara lebih detail. Mengingat Peraturan Pemerintah (PP) itu sendiri masih dalam proses finalisasi. “Seperti apa bentuk Tunjangan Kinerja bagi guru, belum dapat saya jelaskan, karena masih dalam proses finalisasi,” Demikian disampiakan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Jumat (2/10/2015).
Ia menegaskan, bahwa untuk tahun depan para guru masih mendapatkan TPG. Bahkan anggaran untuk TPG di 2016 mengalami ke naikan dari 77 triliun rupiah di tahun ini menjadi 80 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, 73,6 triliun langsung ditransfer ke daerah, sisanya memperhitungkan adanya kenaikan pangkat, golongan, dan guru yang baru disertifikasi. ”Ada 166 ribu guru yang baru disertifikasi, meski saat ini gurunya belum lulus, tapi harus sudah ada uangnya tahun depan, sudah kita anggaran sekaligus,” ungkap Pranata.
Pranata menjelaskan, aturan mengenai Tunjangan Kinerja untuk guru PNS mengacu pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pada Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. “Peraturan pemerintah (PP) yang kita tunggu ini turunan dari UU ASN. PP tersebut sedang disiapkanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB),” ujarnya.
Dijelaskan, pembenahan penggajian dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. “Nanti gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan risiko pekerjaan yang berbeda. Gaji juga akan diberikan secara bertahap,” katanya.
Menurut Pranata, skema tunjangan akan dibagi dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. “Indeks kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta ataupun Garut. Karena itu, besaran gaji yang diterima berbeda-beda,” paparnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman menjelaskan, PP formulasi penggajian PNS yang baru memang masih difinalisasi lintas kementerian dan diperkirakan selesai pada akhir tahun ini.
“Jika PP tersebut sudah disahkan, dipastikan setiap PNS akan mengantongi uang berbeda tiap bulannya. Pendapatan PNS yang tetap dan sama hanya gaji pokok saja,” katanya menegaskan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan kinerja pegawai itu sendiri. Tunjangan kemahalan juga akan berbeda setiap daerah. Tunjangan ini akan menghitung inflasi atau harga barang di setiap daerah. “Yang pasti kita tidak akan hilangkan apa yang menjadi hak PNS itu sendiri,” ucapnya. Untuk itu, Herman mengimbau para guru agar meningkatkan kinerjanya, sebab penggajian aparatur yang baru berdasarkan kualifikasi kerja, kinerja dan kompetensi.Ia berharap, skema baru ini tidak akan menimbulkan keresehan sebab pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan PNS, tidak terkecuali guru dengan sistem penggajian baru tersebut.
Sumber https://www.pgrionline.com/