Surat Edaran Resmi tentang Program Pendataan SIMPATIKA Kemenag

Dalam kesempatan kali ini, admin akan bagikan mengenai Surat Edaran Resmi Kemenag tentang Keaktifan Data PTK di SIMPATIKA Semester I Tahun Pelajaran 2015 – 2016.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendalaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :


1.   Setiap PTK / Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah diwajibkan untuk melakukan proses transaksi keaktifan secara mandiri melalui layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) di http://simpatika.kemenag.go.id pada periode semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 hingga 31 Desember 2015.

2.  Keaktifan identitas masing-masing PTK melalui SIMPATIKA akan dijadikan dasar pertimbangan dalam pelaksanan program sertifikasi guru, penerbitan NUPTK, penerbitan NRG dan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah.

3.  Layanan SIMPATIKA merupakan program berbasis Self Service Technology, untuk itu, setiap PTK berkewajiban menyimpan kerahasiaan akun individu masing-masing. Bilamana PTK memerlukan panduan dan bantuan dapat berkonsultasi dengan admin PTK madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau saling berbagi pengalaman dengan rekan kerja di madrasah masing-masing. Sangat tidak direkomendasikan pelaksanaan transaksi dari individu PTK dilakukan/didelegasikan kepada orang lain atau admin madrasah atau unit lainnya.

4.     Berkenaan dengan pelaksanaan SIMPATIKA dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan penyesuaian aplikasi dengan struktur organisasi Kementerian Agama. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut :

a.   Bagi akun individu pendidik (guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota secara otomatis mendapatkan hak akses sebagai admin madrasah. Kepala Madrasah dapat mencetak ulang (reset) akun login akun PTK di lingkungan madrasah yang dipimpinanya.

b.  Bagi individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin / Operator Madrasah (di luar sebagai Kepala Madrasah) secara otomatis hak aksesnya dinonaktifkan oleh sistem. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali atas izin Kepala Madrasah dengan menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan / dicetak ualng oleh Admin Kemenag Kabupaten / Kota.

c. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk cetak ulang akun institusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kabupaten / Kota masing-masing.

Demikian share info mengenai Surat Edaran SIMPATIKA untuk mengaktifkan data PTK Madrasah pada periode semester 1 tahun ajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel