Surat Edaran Resmi Tentang Netralitas PNS Dalam Pilkada / Pemilukada Tahun 2015

Dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran menteri.

SE Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya yaitu tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.

“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.

Ketua Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah komitmen untuk menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negatifnya yaitu tidak netralnya ASN.

“Biasanya di setiap Pilkada PNS harusnya happy, tidak stress. Faktanya, dalam evaluasi Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap Pilkada. Karena naluri sebenarnya ingin berada pada posisi netral tetapi karena ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapat sebuah laporan dan sudah diteruskan ke Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada yang sementara ini bergulir. Sebagai badan yang diperintahan untuk melakukan pengawasan dan bukan penindakan, dia mengharapkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk menindak secara tegas.

Download surat edaran MenPAN-RB No. B2355 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada Serentak selengkapnya, silahkan klik pada tautan sumber berikut. Semoga bermanfaat.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel