Pemenuhan Standar Pengelolaan Pendidikan di Sekolah
Saturday, October 17, 2015
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP atau PP No. 32/2013dan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 bahwa yang dimaksudkan dengan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Pengelolaan SMP menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
Pada satuan pendidikan SMP kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Keputusan akademik pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik. Rapat dewan pendidik dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak.
Pada jenjang pendidikan SMP melibatkan Komite Sekolah. Komite Sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari anggota masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; Kalender kegiatan pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; Pembagian tugas di antara pendidik; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; Peraturan akademik; Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program; jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Untuk jenjang SMP, pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tetapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pemimpin satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik.
Supervisi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Pedoman Program Penjaminan Mutu yang diterbitkan oleh Departemen. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
Pada jenjang pendidikan SMP laporan oleh pendidik ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Untuk pendidikan SMP, laporan oleh pemimpin satuan pendidikan ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan kesehatan satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatkan untuk memenuhi standar pengelolaan pendidikan bagi sekolah antara lain:
1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau rencana pengembangan sekolah (RKS dan RKAS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, maupun menengah.
2. Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas
3. Pengembangan struktur organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
4. Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
5. Mendukung pengembangan perangkat penilaian
6. Pengembangan dan melengkapi administrasi sekolah
7. Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah (lihat pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang diterbitkan oleh Dit. Pembinaan SMP)
8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
9. Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
10. Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
11. Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
12. Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horisontal
13. Implementasi model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang pada dasarnya mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pemenuhan standar-standar pendidikan
14. Mengembangkan income generating activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat
15. Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/