Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Edukasippkn.com - Tunjangan profesi guru menjadi salah satu tunjangan yang paling teranyar dikalangan guru, tunjangan ini begitu menyita perhatian publik seiring berkembangnya berita penghapusan yang akan dilakukan oleh Pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu.

Terkait masalah tunjangan tersebut mulai tahun 2016 mendatang, mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dikabarkan akan mengalami perubahan yang cukup mendasar.

Informasi yang kami terima ke depan penyaluran tunjangan profesi guru akan dibuat seperti dalam penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Kabid PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo saat pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK swasta di Gedung Gurinda kemarin.

Dalam penyaluran DAK, jelas dia, dari pemerintah pusat, dana yang dialokasikan untuk masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah. Kemudian dari kas daerah, dana tersebut dikirim ke masing-masing sekolah penerima.

Demikian pula dengan dana tunjangan profesi. Dana tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima melalui sekolah.

Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas dia.

Demikian informasi mengenai mekanisme penyaluran / pembayaran tunjangan sertifikasi profesi guru tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : suaramerdeka.com


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel