Langkah-langkah Membentuk Tim Penyusun RKS (Rencana Kerja Sekolah)

Pencapaian sekolah merupakan hasil kerja dari seluruh stakeholders (pemangku kepentingan). Karena itu diharapkan setiap kegiatan harus melibatkan warga sekolah sehingga seluruh warga merasa bertanggung jawab terhadap program dan akan mengawal sampai selasainya program dengan efektif dan efisian.

Dalam penyusunan RKS, kepala sekolah pertama kali membentuk Tim Penyusunan RKS dengan personil yang kompeten dan dipandang menguasai permasalahanya.

Tim penyusun RKS ini juga merupakan tim yang akan menyusun RKAS untuk jangka waktu satu tahunan.

Langkah-langkah penyusunan tim penyusun RKS :

1.   Kepala Sekolah menyosialisasikan rencana penyusunan RKS.
2.   Menyusun tim melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah, semua wakasek, semua guru, semua tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Contoh struktur Tim Penyusun RKS sebagai berikut:

a.   Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.  Ketua : Wakil Kepala Sekolah
c.   Sekretaris : Seorang guru
d.  Anggota :
a.   Seksi Standar isi Dua orang guru (seksi dan sekretaris).
b.  Seksi Standar Proses Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
c.   Seksi Standar Penilaian Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
d.  Seksi SKL Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
e.   Seksi Sarpras Satu guru dan satu tu (seksi dan sekretaris)
f.   Seksi Tendik Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
g.  Seksi Pembiayaan Satu guru dan satu tu (seksi dan sekretaris)
h.   Seksi Pengelolaan Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
i.    Seksi Kesiswaan Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
j.    Seksi Budaya Sekolah Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
k.   Seksi Lingkungan Sek. Dua orang guru (seksi dan sekretaris)

3. Kepala Sekolah menerbitkan Surat Keputusan Tim Penyusun RKS dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4. Tim penyusun RKS melakukan koordinasi, konsolidasi dan musyawarah menyusun rincian tugas masing-masing bagian.

Contoh Rincian tugas tim Penyusun RKS :

1. Penanggung Jawab Tim
a. Bertanggung Jawab tersusunnya RKS.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam rangka penyusunan RKS.

2. Ketua Tim Penyusunan RKS

a. Bersama tim menyusun agenda kegiatan penyusunan RKS.
b. Membagi tugas ke seluruh tim penyusun RKS.
c. Memonitor dan mensupervisi pelaksanaan penyusunan RKS ke masing-masing bagian..
d. Melaporkan progres report masing-masing bagian kepada Kepala Sekolah.

3. Sekretaris Tim Penyusun RKAS

a. Membuat laporan pelaksanaan penyusunan RKS ke Ketua Tim.
b. Membuat laporan hasil penyusunan RKS.

4. Anggota Tim Penyusunan RKS

a. Seksi Standar Isi

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar isi tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar isi.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.

b. Seksi Standar Proses

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar proses tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar proses
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.

c. Seksi Standar Penilaian

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar penilaian tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar penilaian.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.

d. Seksi Standar Kompetensi Lulusan

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar kompetensi lulusan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar kompetensi lulusan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.

e. Seksi Standar Sarana Prasarana

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar sar-pras tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar sar-pras.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan

f. Seksi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar tendik tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar Tendik
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.

g. Seksi Standar Pembiyayaan

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar pembiyaan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar pembiayaan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.

h. Seksi Standar Pengelolaan

1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar pengelolaan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar pengelolaan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel