LAGI LAGI PEMERINTAH NONAKTIFKAN SEJUMLAH KAMPUS SWASTA
Sunday, October 11, 2015
JAKARTA - Pemerintah menonaktifkan 243 kampus swasta karena masalah laporan akademik dan nisbah dosen-mahasiswa. Para mahasiswa pun akan menjadi korban karena kampus tidak mendapat layanan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Dikutip dari laman Kopertis XII, Jumat (2/10/2015), 243 kampus yang dinonaktifkan itu memang memiliki izin kampus dan program studi, sayangnya berbagai pelanggaran akademik, rasio dosen-mahasiswa dan pelanggaran peraturan perundangan telah dilakukan. Pelanggaran peraturan itu seperti kelas jauh, kelas Sabtu-Minggu, over kuota mahasiswa, ijazah palsu, konflik internal, dosen ganda ataupun pemindahan mahasiswa tanpa izin Kopertis.
Dampak bagi kampus yang dinonaktifkan ialah tidak boleh menerima mahasiswa di tahun akademik baru, tidak ada wisuda dan tidak memperoleh layanan Kemenristek Dikti untuk akreditasi, beasiswa, pengurusan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), sertifikasi dosen, hibah penelitian. 243 kampus ini juga tidak bisa memperoleh akses ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) untuk pemutakhiran data.
Pengelola kampus yang nonaktif itu pun diminta untuk melakukan verifikasi pengaktifan kembali agar tidak ada mahasiswa yang menjadi korban. Dari agenda Kopertis pengajuan pengaktifan kembali dimulai Januari-Maret, verifikasi oleh Kopertis April-Juli, verifikasi oleh Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti.
Irjen Kemenristek Dikti Jamal Wiwoho membenarkan pengumuman 243 kampus yang dinonaktifkan tersebut. Jamal menjelaskan, tidak hanya karena nisbah dosen atau ijazah palsu, namun mereka ditutup karena izin operasionalnya yang sudah habis lalu kampusnya malas untuk memperpanjang.
Menurut dia, sanksi penutupan tidak dapat langsung dilakukan. Kemenristek Dikti bersama dengan Kopertis akan melakukan pembinaan pada beberapa bulan ini. Jika mereka masih mengulangi dan tidak memenuhi syarat maka kampusnya akan ditutup
Sumber https://www.pgrionline.com/