HONORER K2 MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


Jakarta-Humas BKN, Kualitas, Kapasitas dan Kompetensi Tenaga Honorer K2 yang direncanakan diangkat menjadi CPNS membutuhkan upaya dan terobosan bagi banyak pihak, baik Instansi Pusat maupun Daerah. Upaya menyelaraskan dan meningkatkan kualitas sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat dengan berbagai upaya. Namun demikian, ada kewajiban yang harus juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah terkait kualifikasi persyaratan pengangkatan beberapa formasi yang ada. Salah satu hal yang berpotensi menjadi masalah adalah ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan honorer dengan jabatan yang saat ini dikerjakan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai melakukan penandatanganan MoU antara Bawaslu dan beberapa instansi termasuk BKN, Jumat (2/10) menjelaskan bahwa tidak semua Honorer akan langsung menempati formasi yang ada. “Daerah wajib mengupayakan untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan,” ujar Bima. Kualifikasi yang dimaksud adalah terpenuhinya persyaratan seseorang untuk menjadi CPNS dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku, seperti jabatan Guru dan Perawat. Bima menambahkan bahwa sesuai undang-undang ASN, daerah juga berkewajiban memberikan peningkatan kualitas CPNS yang apabila tidak dilakukan akan bisa mendapatkan sanksi.
Pada kesempatan itu juga Bima menegaskan bahwa data-data Honorer yang ada di database BKN akan disesuaikan dengan usulan yang disampaikan oleh daerah. “Apabila ada nama-nama yang diusulkan oleh daerah tetapi tidak ditemukan di database BKN, maka akan ditolak,” tegas Bima. Bima juga mengingatkan masyarakat agar waspada atas berbagai upaya penipuan seiring dengan pembahasan kebijakan pengangkatan tenaga honorer. Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa namanya sudah pernah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan keterangan adanya penerimaan CPNS jalur khusus. fuad

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel