Bahan / Berkas Untuk Membuat KPE, SK Konversi NIP, Karpeg, Karis, Karsu bagi PNS Baru
Friday, October 30, 2015
Dalam data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak sekali data-data yang diminta dalam aplikasi pendataan baik yang sifatnya keluarga maupun data kepegawaian.
Pada pendataan PUPNS tahun ini data-data seperti KPE, KARPEG, SK Konversi NIP juga diminta. Namun masih banyak juga PNS yang belum paham mengenai syarat-syarat pembuatan data pegawai tersebut.
Berikut adalah syarat-syarat Pembuatan KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS
Persyaratan Kartu Pegawai Elektronik (KPE berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008)
Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :
1. Pengantar dari Instansi
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. SK Konversi NIP bagi NIP lama
Persyaratan SK Konversi NIP (Berdasarkan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007)
Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :
1. Pengantar dari instansi
2. Mengisi blangko PUPNS
3. SK CPNS
4. SK PNS
5. SK Pangkat Terakhir
6. Ijazah pada saat pengangkatan CPNS
7. Daftar gaji 1 bulan terakhir
8. Surat pernyataan alasan tidak mengikuti PUPNS
Persyaratan Kartu Pegawai/KARPEG (Berdasarkan KA. BKN No 01/KEP/1994), Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan :
1. Pengantar dari Instansi
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. SK STTPL
5. Foto hitam putih 2x3= 4 lembar
Persyaratan Kartu Suami/KARSU (Berdasarkan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983) :
1. Pengantar dari instansi
2. SK CPNS istri
3. SK PNS istri
4. Mengisi blangko perkawinan
5. Akta nikah/surat nikah
6. Foto suami hitam putih 2x3= 4 lembar
Persyaratan Kartu Istri/KARIS(Berdasarkan Kepala BKN No. 1158a tahun 1983) :
1. Pengantar dari instansi
2. SK CPNS Suami
3. SK PNS Suami
4. Mengisi blangko perkawinan
5. Akta nikah/surat nikah
6. Foto istr hitam putih 2x3= 4 lembar
Berkas tersebut dibuat 2 rangkap dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Demikian Syarat / Berkas yang diperlukan dalam membuat KPE, SK Konversi NIP, KARPEG, KARSU, dan KARIS, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/