Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja
Monday, September 21, 2015
DPR Mendesak Pemerintah
Setelah hasil gugatan UU ASN ke MK tentang gugatan honorer usia 35 tahun keatas untuk di angkat menjadi CPNS kini Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja."Jika pemerintah maunya didasarkan passing grade untuk memastikan siapa honorer K2 yang akan didahulukan, itu akan sulit dilakukan," kata Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan kepala BKN, Senin (21/9).
Agung Wijayanto menambhakan, hal tersebut akan membuka peluang terjadinya KKN. Yang berani bayar lebih, akan didahulukan. "Ini harus dicegah," tandasnya.
Perengkingan menambah masalah
Hal senada dilontarkan Arteria Dahlan, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP. Menurut dia, dengan pola perangkingan akan menambah masalah baru. Sebab, perangkingan dan passing grade saat tes CPNS 2013 lalu tidak dibuka secara terang benderang sehingga bisa menimbulkan kecurangan. Baik Arteria maupun Agung menyarankan, penempatan honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama sebaiknya didasarkan pada usia dan masa kerja.passing grade
"Jika berpatokan kepada usia serta masa kerja tidak bisa diutak-atik, karena sudah jelas. Perangkingan dan passing grade akan rawan nanti. Jadi BKN tidak usah buat sistem perangkingan dalam penetuan siapa K2 yang dapat NIP duluan," papar Arteria.