CEK SKTP GURU SD SMP SMA DAN SMK
Friday, September 18, 2015
Bapak/Ibu guru, cek data guru untuk penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru atau cek SKTP semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 Insya Allah dapat diakses mulai bulan September 2015 ini. Sebagaimana diketahui Sinkronisasi data melalui Aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016 atau melalui Dapodikdas Versi 4.0.0 akan berakhir tanggal 15 September 2015
Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 / SKTP 2015 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, karena kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.
CEK SKTP UNTUK GURU SMA DAN SMK
Bagi Anda guru SMA atau SMK yang ingin melakukan cek SKTP atau Cek SK Tunjangan Profesi Guru. Link Cek SKTP guru SMA dan SMK ternyata berbeda dengan Cek SKTP guru SMP atau SD.
Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah.
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 / SKTP 2015 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diambaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, karena kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.
Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melakukan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 atau Cek SKTP periode 2 tahun 2015 untuk SD dan SMP silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.
Bagi Anda guru SMA atau SMK yang ingin melakukan cek SKTP atau Cek SK Tunjangan Profesi Guru. Link Cek SKTP guru SMA dan SMK ternyata berbeda dengan Cek SKTP guru SMP atau SD.
Cara Cek SKTP Khusus guru SMA atau SMK yang sudah sertifikasi dapat dilakukan dengan mengunjungi Laman Info PTK Guru SMA atau SMK. Bagi Anda yang ingin melakukan Cek SKTP guru SMA atau SMK siulahkan masuk ke website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/IndoINT_dikmen/web/.atau dengan mengklik gambar di bawah ini.
Cek SKTP Guru SMA / SMK |
Setelah Anda berhasil masuk ke situs Cek SKTP guru SMA/SMK selanjutnya Anda isi formulir yang tersedia.
- Pada kolom NUPTK tuilis NUPTK anda
- Pada kolom Password masukkan tanggal lahir Anda dengan format tahun lahir+bulan lahir+tanggal lahir.
Cara cek SKTP guru SMA dan SMK juga dapat dilakukan dengan mmengunjungi situs atau dengan mengklik gambar di bawah ini
Cek SKTP dan Cek SK Carry Over Guru SMA SMK |
Gambar tsb merupakan link menuju CEK SKTP GURU SMA DAN SMK di website dikmen, Jika Anda telah masuk ke webste dikmen tersebut selanjutnya Anda isi kolom di atas (Bisa hanya salah satu kolom saja, misalnya NUPTK, NRG atau No. Peserta Sertifikasi guru). Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pada kolom Tahun SK pilih tahun yang akan dilihat, misalanya tahun 2015.
Pada kolom NUPTK tuilis NUPTK anda
Pada kolom NRG tulis NRG yang Anda miliki
Pada kolom Nama bisa ditulis nama atau diabaikan
Pada Kolom No. Peserta tulis Nomor Peserta Sertifikasi Anda
Terima kasih mudah-mudahan info ini bermanfaat.
loading...