BENARKAH JIKA TAK MENDAFTAR PUPNS DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI
Thursday, September 24, 2015
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Pendataan ini diharapkan dapat selesai hingga akhir bulan Desember 2015. "PUPNS ini sudah dicanangkan pada bulan September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, T. Eddy Syah Putra di Jakarta, Selasa (22/09).
Eddy menuturkan, 10 tahun yang lalu BKN melakukan pendataan PNS secara manual, dan hasilnya dianggap belum sempurna, karena pelaksanaannya masih banyak kendala. "Agak sulit untuk mendata ulang karena masih ada satu NIP terpakai untuk 2 atau 3 orang, dan ada juga yang sudah meninggal atau pensiun tetapi datanya masih ada," kata Eddy.
Untuk itu, lanjutnya, BKN saat ini mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik. "Sistem e-PUPNS ini akan menjamin data yang valid sehingga tidak ada lagi NIP ganda, yang ditolak oleh BKN dan yang salah update," kata Eddy.
Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.
PUPNS bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. "Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai," kata Warno.
Karena itu, dia berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya. (ns/HUMAS MENPANRB)
Sumber https://www.pgrionline.com/