PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN CALON PENDAMPING DESA

Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Calon Pendamping desa untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Persyaratan aan Kualifikasi Calon pendidikan Pendaftaran Pendamping Teknis Pemberdayaan
a.  Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III  dari semua bidang ilmu; 
b.  Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c.  Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.  Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek  pembangunan  desa/antar  desa,  fasilitasi  manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e.  Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f.  Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g.  Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

2. Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Pendamping Teknis Infrastruktur 
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek  pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat; 
e. Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  menyusun  desain  teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f.  Berpengalaman  melatih  masyarakat  tentang  teknis  pertukangan  yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

3. Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Pendamping Teknis Keuangan  
a. Pendidikan    diutamakan  minimum  S1  Ekonomi  semua  jurusan,  atau  D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  pengembangan  keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro; 
e. Berpengalaman  menyusun  Laporan  Keuangan  (Neraca,  Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;  
f.  Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Persyaratan dan Kualifikasi Pendaftaran Calon Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki  pengalaman  kerja,  untuk  S-1  (diutamakan  pendidikan  ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  minimal  5  tahun,  kecuali  untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; 
d. Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman  dalam  penguatan  dan  pengembangan  jaringan  lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. . Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan 
a.  Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III  dari semua bidang ilmu; 
b.  Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c.  Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.  Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek  pembangunan  desa/antar  desa,  fasilitasi  manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e.  Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f.  Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g.  Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h.  Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Persyaratan dan Kualifikasi pendidikan Pendaftaran Calon Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau  D-3  dari  semua  bidang  ilmu  dengan  pengalaman  kerja  yang  relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1.  Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2.  Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Persyaratan dan Kualifikasi Pendaftaran Calon Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun;  atau  D-3  Teknik  Sipil  dengan  pengalaman  kerja  relevan  dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun; 
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya; 
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada  saat  melakukan  pendaftaran  usia  Pendamping  Kecamatan  Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel