CARA VERIFIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR PASCA INSTAL DAPODIK 4.0.0

Seiring dengan diluncurkannya dapodikdas versi 4.0.0. atau versi dapodikdas 400, Portal atau alamat baru Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang semula berada di laman di laman: http://pip.kemdikbud.go.id dialihkan ke laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/. Dengan cara sebagai berikut:

1. Login Ke halaman Dapdodikdas atau http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.



2. Kemudian Klik Login Operator Sekolah, akan tampak layar seperti berikut ini

Login Sekolah

Masukan User Name yakni email yang digunakan dalam aplikasi dapodik
Masukan Password yakni password yang digunakan dalam aplikasi dapodik (jika tidak dapat login coba gunakan password yang sudah digunakan dalam aplikasi dapodikdas sebelumnya

Maka akan Tampak layar seperti ini


Pilih Verifikasi Data PIP


3. Selanjutnya Klik Verifikasi Data PIP
Anda tinggal memilih Nama Siswa yang akan diusulkan, kemudian klik Usulkan

Mohon Langkah-langkah tersebut Anda akukan secara berurutan agar tidak terjadi masalah.


Sebagai tambahan selain melakukan Verifikasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang tak kalah pentingnya adalah keharusan Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Karena data tersebut sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.


INFO SEBELUMNYA TENTANG APLIKASI VERIFIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)



Sesuai surat edaran kemdikbud, mekanisme pengusulan calon penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 dilakukan menguptodate data DAPDODIKDAS SERTA melakukan VERIFIKASI INDONESIA PINTAR (VIP). Mulai minggu ini aplikasi Verifikasi Data Calon Penerima BSM atau Kartu Indonesia Pintar sudah bisa diakses baik oleh operator Sekolah maupun operator Kabupaten/Kota

Sebelum saya uraikan login Aplikasi VERIFIKASI INDONESIA PINTAR (VIP) berikut ini penjelasan mekanisme pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah mengentri atau mengupdate data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memiliki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dnas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tanggal waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagai berikut :
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH);
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusu seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ( VIP ) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id

d. Hasil alidasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan anda masuk di halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini

2. Kemudian klik tombol masuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
                                       

    
3. Silahkan anda lakukan sesuai mekanisme diatas

Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword > masukan e-mail > cek inbok email anda.

Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP

4. Jika berhasil Anda akan masuk ke Menu Utama seperti gbr dibawah ini


5. Pilih menu PENJARINGAN data, jika berhasil Anda akan akan tampak seperti ini



6. Pilih Jenjang sekolah, semester, Propinsi, Kabupaten, Sekolah
    Selanjutnya Anda tinggal memverifikasi data yang berasal dari DAPODIK, masuk Tab Tahap Klik 2 kali (akan ada pilihan Tahap1 atau 2), lalu masuk Tabel Jenis klik 2 kali (jika kartunya berdasarkan KPS) biarkan saja nanti secara otomatis akan terisi, selanjutnya masuk ke Tab DIUSULKAN, klik 2 kali pilih DIUSULKAN atau pilih TIDAK, dst.

source : ainamulyana.blogspot.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel