Pendataan Ulang PNS Secara Online (e-PUPNS) Tahun 2015
Wednesday, June 17, 2015
Pendataan Ulang PNS secara online atau selanjutnya disingkat e- PUPNS tahun 2015 merupakan salah satu kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh BKN selaku pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang mana fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telatr dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tujuan dari kegiatan PUPNS tahun 2015 ini adalah dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat. Maka oleh sebab itu dilaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
Kegiatan e-PUPNS ini bertujuan untuk pemutakhiran data PNS yang meliputi seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Adapun jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Jadi, bila melihat jadwal tersebut di atas, saat ini proses e-PUPNS masih berada pada poin 1 yaitu persiapan pelaksanaan e-PUPNS yang dilaksanakan oleh user admin. Jadi bagi guru PNS yang sudah mengetahui informasi e-PUPNS tak perlu terburu-buru, karena pada saatnya nanti tentu akan ada pemberitahuan secara resmi yang akan dikeluarkan oleh instansi yang menaungi PNS yang bersangkutan.
Untuk rekan PNS yang ingin mengetahui tatacara pelaksanaan e-PUPNS dapat dilihat di PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2O15 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015. Untk link downloadnya dapat di klik di sini, http://adf.ly/1J5xDM .