Pemerintah Akan Menaikan Gaji PNS Sebesar 4% Pada Bulan Juni 2015


Pada tahun 2015 ini pemerintah  akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 4 %.  Hal ini  dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015). 

"Dalam usulan kenaikan 4 persen, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi sudah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya. Kenaikan ini akan segera dibayarkan apabila payung hukumnya telah ditandatangani oleh pemerintah. 

"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi kalau di kami sudah selesai. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan juga proses pencairan. Payung hukum ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.

Realisasi kenaikan gaji ini tentu menjadi kabar yang baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sejak awal tahun sudah terdengar kabar ini, meskipun pada awalnya isyu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini angkanya adalah 6% (sebagaimana kenaikan yang biasa dilaksanakan pada jaman pemerintahan SBY) dan sekarang yang terealisasi 4%.  Tentu saja ada sedikit kekecewaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi mau bagaimana lagi, lain pemerintahan lain lagi kebijakannya (sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2241824/hore-gaji-pns-bakal-naik-lagi )



Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel