Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015

Rekan-rekan PNS  tentu telah mendengar kabar bahwa BKN selaku pembina dan penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elekronik ( online ) atau lebih dikenal dengan e-PUPNS pada tahun 2015 ini. Adapun tujuannya adalah memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara. 

Lantas Kemudian kita bertanya-tanya, kapan e-PUPNS ini dilaksanakan dan apa yang harus kita lakukan sekarang?..... Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 19 tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015, jadwal pelaksanaan e-PUPNS adalah sebagai berikut :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Bila kita telaah jadwal di Perka BKN no 19 Tahun 2015 di atas, saat ini pelaksanaan e-PUPNS baru berada pada tahap persiapan yang dilakukan user admin sistem di BKN, BKN Kanreg dan selanjutnya BKD/SKPD. Tahap persiapan direncanakan berlangsung sampai akhir Agustus 2015. Selanjutnya bila tahap persiapan sudah selesai, pada sekitar Bulan September sampai November barulah pelaksanaan e-PUPNS di tingkat Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dilaksanakan. Hasil pendataan e-PUPNS kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang pada Bulan Desember 2015. 

Jadi, yang bisa kita lakukan sekarang adalah mempersiapkan diri secara mental dan material agar pelaksanaan e-PUPNS nanti berjalan lancar. Secara mental tak ada salahnya kita mencoba mencari tahu cara-cara pelaksanaan e-pupns yang secara garis besar terbagi ke dalam 2 langkah yaitu : 

1. Registrasi / daftar untuk mendapatkan user name dan password yang nantinya digunakan untuk login ke dalam sistem PUPNS. Disini kita harus registrasi dengan menggunakan NIP masing-masing dan harus mengisi beberapa isian seperti alamat email, user name dan password. Selanjutnya kita mencetak bukti registrasi dan dikirimm ke BKD untuk mendapat persetujuan. ( Ini alamat untuk nanti registrasi PUPNS :  https://pupns.bkn.go.id/# , dan untuk saat ini proses registrasi belum bisa dilaksanakan karena sistem PUPNS baru pada tahap ujicoba ).




2.Pengisian formulir e-PUPNS secara online dengan cara login ke dalam sistem PUPNS ( https://pupns.bkn.go.id/# ) menggunakan user name dan password hasil dari registrasi yang telah disetujui BKD. Pada proses ini data yang diminta secara garis besar adalah :
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);


Untuk bahan referensi , ada baiknya kita membaca Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 19 tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015 yang bisa diunduh di sini

Selanjutnya sebagai persiapan pengisian formulir  e-PUPNS  secara online tak ada salahnya kita mengisi dulu formulir e-pupns secara manual dan persiapkan pula segala dokumen yang berhubungan dengan data yang diminta di formulir tersebut. Anda yang membutuhkan contoh formulirnya dapat di unduh di sini

Setelah semua persiapan selesai kita tinggal tunggu saja intruksi dari instansi terkait (BKD atau SKPD), dan kalau jadwal diatas tidak melenceng maka pelaksanaan pengisian formulir  e-PUPNS secara online Insya Allah dilaksanakan sekitar Bulan September-November 2015. Kita Tungu saja.

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel