DOWNLOAD PP ATAU PERATURAN PEMERINTAH NO 38 TAHUN 2015 TENTANG GAJI KE 13 TAHUN 2015


Kabar gemberra bagi para PNS karena pemerintah Jokowi JK akhirnya merealisasikan janji untuk memberikan gaji ke 13 bagi PNS, POLRI, TNI dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut setelah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.

Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima gaji ke 13 antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran gaji ke 13 tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya



loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel