PNS YANG TERIMA SUAP DAN GRAFITASI TERANCAM HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP1 MILIAR
Saturday, May 16, 2015
Pegawai negeri sipil atau PNS yang terbukti melakukan tindak gratifikasi bisa terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Zulkarnain di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta jajaran Eselon I dan II Kementerian ESDM dalam acara penandatanganan pengendalian gratifikasi serta dan launching whistleblowingsystem online Kementerian ESDM.
"Ancaman hukuman cukup tinggi dan kumulatif, minimal kurungan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, atau maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Zulkarnain di Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).
Berkaitan dengan hal tersebut, Zulkarnain mengingatkan kepada pegawai negeri sipil atau PNS yang merasa menerima gratifikasi berupa uang pelicin, uang ucapan terima kasih atau fasilitas-fasilitas lain segera melaporkan ke pihak KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilaporkan, maka gratifikasi dianggap sebagai suap.
Tidak hanya PNS, Zulkarnain menyebutkan pihak swasta yang memberikan juga akan terseret. Paling tidak, katanya akan dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban.
Tidak hanya PNS, Zulkarnain menyebutkan pihak swasta yang memberikan juga akan terseret. Paling tidak, katanya akan dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban.
Apa saja bentuk grafitasi? Lebih lanjut Zulkarnain menyebutkan, gratifikasi yang diberikan tidak hanya berupa uang, bisa berupa hal-hal yang dikemas dalam bentuk lain.
"Praktek gratifikasi misal pemberian hadiah terima kasih terkait pemberian jabatan, pemberian transport dengan uang jalan dinas, saham kepemilikan, atau kepemilikan lain di pertambangan atau proyek pekerjaan, atau fee dalam bentuk modus lainnya," tukasnya.
Sumber: http://economy.okezone.com/
loading...