JUKNIS PENYALURAN PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI BAGI GURU NON PNS
Thursday, May 21, 2015
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan sertifikasi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran/pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru bukan atau Non PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi melalui DIPA tahun 2015 dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik) untuk SD dan SMP, serta system semi digital untuk SMA/SMK
Sedangkan penyaluran/pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru bukan atau Non PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan sertifikasi melalui DIPA tahun 2015 dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik) untuk SD dan SMP, serta system semi digital untuk SMA/SMK
Untuk kelancaran penyaluran/pencairan tunjangan sertifikasi pendidik Bagi Guru Non PNS melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.
Berikut link download Juknis Penyaluran / Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Non PNS. Silahkan klik di sini
loading...