Surat Edaran Dirjen Dikdas Tentang Penilaian Kinerja Guru
Monday, April 6, 2015
Surat Edaran Dirjen Dikdas Tentang Penilaian Kinerja Guru - Surat Edaran yang bernomor Nomor 1167/C.C5/MI/2015 dari Dirjen Dikdas Kemdikbud RI tentang Penilai Kinerja, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, serta Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Nusantara. Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
- a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,
- b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
- d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- 1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
- 2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli – Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil pernlaian kinerja guru;
- 3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
- 4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
- 5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan; #guru