KENAIKAN GAJI POKOK PNS

Pemerintah merencanakan Gaji pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 naik sebesar 6 persen.  Selain gaji pokok, uang makan juga direncanakan naik hal ini terlihat dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.


Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang masih dalam proses pembahasan,  apabila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Sangat menarik untuk disimak terkait rencana kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 karena informasi yang beredar sangat beraneka ragam. Namun, jika melihat dari RAPBN 2015 pemerintah sebenarnya dapat dipastikan kembali akan menaikkan gaji dan uang makan PNS. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji pokok para abdi negara tersebut selain untuk meningkatkan daya beli para PNS juga agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif. Lihatlah pemerintah DKI telah berupaya memperjuangan kenaikan tunjangan kinerja, semua ditujukan untuk peningkatan kinerja PNS dan sekaligus mencegah PNS melakukan korupsi akibat gaji yang tidak memadai.

Related

Berkaitan dengan masih belum diumumkannya PP Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2015 tentu banyak orang yang mencari info tentang Daftar Gaji Pokok PNS TNI POLRI 2015. Mudah-mudahan kenaikan gaji pokok PNS dapat direalisasikan karena hal ini merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif.


Kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 diharapkan dapat meningkatkan pelayanan PNS kepada masyarakat seperti, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

Menanti Kenaikan Gaji Pokok PNS
Di sisi lian, dalam rangka merealisasikan Undang-undang ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sedangan terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.


Jika Sistem Penggajian PNS TNI Polri yang baru telah selesai, skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan diubah. Gaji PNS tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa aturan tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri yang baru belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi. "Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menunggu Kenaikan Gaji dan Realisasi Gaji Ke 13

Terkait Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, besar kemungkinan PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.

Angin segar tentang masih tetap menerima gaji ke-13 mengacu pada penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13. Ia menyatakan bahwa belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya.  Beliau juga mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK. "Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.

Sebagaimana diketahui masalah gaji ke-13 sebenarnya muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.
Info menarik lainnya


loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel