KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 DAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 AKAN DILAKSANAKAN

Kabar gemberra bagi para PNS karena pemerintah Jokowi JK akhirnya merealisasikan janji untuk memberikan gaji ke 13 bagi PNS, POLRI, TNI dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut setelah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.



Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima gaji ke 13 antara lain:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Related

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran gaji ke 13 tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya

LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi memberikan angin segar kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Dia menyatakan gaji PNS akan mengalami kenaikan.

Sebagaimana dirilis dalam dream.co.id, Yuddy menjelaskan kenaikan gaji ini disesuaikan dengan realisasi inflasi yang terjadi pada tahun 2015. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat. "Jadi kenaikannya mengikuti inflasi. Ini agar daya beli masyarakat tidak menurun," tegasnya ketika menyambangi Kantor Kapanlagi, Kamis, 2 April 2015.

Tidak hanya itu, Yuddy menyatakan para PNS juga tetap akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun sebagai bentuk bantuan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

"Iya, Insya Allah ada (gaji ke-13)," pungkasnya.

Selain itu, mengacu pada Nota keuangan APBN-P yang diajukan Presiden jokowi beberapa waktu lalu. Dalam Nota Keuangan yang sudah disetujui DPR itu tidak ada perubahan malah terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik 20,4 persen. Jadi jika kita mengacu pada hal tersebut, tidak ada perubahan kebijakan untuk gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke 13 akan tetap dibayarkan. Biasanya pembayaran gaji ke 13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun lalu.
TAHUN DEPAN GAJI PNS AKAN MENINGKAT
Seabgaimana dirilis JPPN.com, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.

Pasalnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.

"Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).

Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
"Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta," tuturnya.

Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.

"Intinya pemerintah memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya," tandasnya.

GAJI PENSIUNAN TETAP DIBAYARKAN TIAP BULAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebagaiman dirilis dream.co.id, menegaskan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri masih mendapatkan gaji pensiun setiap bulan, seperti kebijakan sebelumnya.

"Tetap seperti sebelumnya, belum ada penghapusan pensiun. Tetap diberikan akhir bulan," tegasnya ketika bertandang ke kantor redaksi Kapanlagi Network, Kamis, 2 April 2015.

Menurut Yuddy, wacana pemberian pesangon pada akhir masa kerja bukan datang dari pemerintah.

"Ada yang menyatakan pemberian uang pensiun dengan pesangon, yaitu sejumlah uang yang bisa digunakan sebagai modal usaha, tetapi itu (pemikiran tersebut) datangnya bukan dari pemerintah. Kalau dari kami (pemerintah), pemberian pensiun perlu diteruskan," jelasnya.

Sebagai informasi, pihak Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen tengah menyiapkan formula baru dalam pemberian pensiun PNS, yaitu dengan metode fully funded, atau anggaran pensiun ditanggung pemerintah sebagai pemberi pekerjaan dan pegawai sebagai pekerja.

Sistem ini menggantikan sistem Pay As You Go di mana anggaran pensiun ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN. Namun, formula baru tersebut belum bisa langsung diterapkan mengingat dibutuhkan dana yang besar pada awal penerapannya. Untuk itu, pihak BKN memperkirakan sistem fully funded ini baru bisa dilakukan pada Januari 2017 atau berlaku pada CPNS/PNS mulai angkatan 2015. Sumber info: dream.co.id, Jppn.com dan berbagai sumber lainnya


loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel