POS Ujian Nasional 2014-2015
Friday, March 13, 2015
PENGERTIAN
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C.
4. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
8. Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
9. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UN Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
10. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan engikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah Pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
Untuk lebih lanjut silakan diunduh dan dipelajari untuk disosialisasikan
Semoga bermanfaat