PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
Thursday, March 12, 2015
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan dana anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2016 pada April 2016 mendatang. Untuk penentuan besaran pemberian sertifikasi kepada masing-masing guru sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sesuai dengan gaji pokoknya. Sesuai Juknis Transper Daerah dan Dana Desa pencairan dana sertifikasi guru pada triwulan I yaitu di bulan April, walaupun penghitungan triwulan 1 dari Januari, Februari dan Maret. Dengan demikian untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 Triwulan 1 diperkirankan sudah Cair pada bulan April 2016
Ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II 2016 yang akan cair di Juni 2016, triwulan III cair di Oktober 2016 dan triwulan IV akan cair Desember 2016. Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu, yaitu setiap guru akan mendapatkan sesuai dengan gaji pokok yang dia terima atau golongan dia jabat sekarang atau satu kali gaji pokok. Dengan demikian golongan 3A akan berbeda dengan golongan 3B dan 3C, karena gaji pokok mereka berbeda
Ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II 2016 yang akan cair di Juni 2016, triwulan III cair di Oktober 2016 dan triwulan IV akan cair Desember 2016. Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu, yaitu setiap guru akan mendapatkan sesuai dengan gaji pokok yang dia terima atau golongan dia jabat sekarang atau satu kali gaji pokok. Dengan demikian golongan 3A akan berbeda dengan golongan 3B dan 3C, karena gaji pokok mereka berbeda
Besaran tunjangan sertifikasi sesuai dengan gaji guru terima. Tunjangan sertifikasi ini sama dengan gaji guru bersangkutan. Contoh, ketika gaji pokok guru tersebut Rp 3 juta, maka tunjangan sertifikasinya juga Rp 3 juta. Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi baik melalui portofolio, PLPG atau PPG. Dengan demikian ketika seorang guru belum lulus di LPTK belum bisa mendapatkan sertifikasi. Sedangkan, bagi guru yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) yang belum memiliki impasing akan mendapatkan dana sertifikasi sebesar Rp. 1.500.000.
Dalam pelaksanaannya memang di bebarapa daerah masih terdapat keterlambatan pencairan tunjangan sertifkasi atau profesi guru. Akibat dari telatnya pencairan dana sertifikasi tersebut. Para guru tidak mempunyai perencanaan kebutuhan dan pengelolaan uang yang baik, dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan yang disarankan, contohnya untuk keperluan kebutuhan guru dan keperluan diutamakan.
loading...