Anda Ingin Pensiun Dini, Ini Syaratnya


Anda Ingin Pensiun Dini, Ini Syaratnya - Pada RUU ASN usia pensiun menjadi 58 tahun, namun bagi pegawai negeri yang ingin pensiun dini/cepat mendapat peluang jika sudah mengabdi selama 20 tahun

Untuk pensiun dini ada syaratnya yaitu pegawai tersebut tidak mempengarahui kinerja pemerintah atau tidak bisa lagi dipindahkan ke unit-unit lain. seperti yang di sampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.



Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, Dampak dari penataan sering kali terjadi kelebihan SDM sehingga Pensiun dini adalah alternatif penyesuain dari penataan manajemen.seperti IndoINT.com lansir dari JPNN.com, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan. ujar Tasdik.

Memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Sambung Tasdik

Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak  terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)

#guru

Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel