PP GAJI PNS DAN ANS

Kabar gemberra bagi para PNS karena pemerintah Jokowi JK akhirnya merealisasikan janji untuk memberikan gaji PNS ke 13 bagi PNS, POLRI, TNI dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut setelah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 penerima gaji PNS ke 13 antara lain:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian,
  • Para pejabat negara
  • Penerima pensiunan dan
  • Penerima tunjangan
Pada pasal 2 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Pada pasal 3 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015

Pada pasal 4 ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015

Pada pasal 4 ayat 2 atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa dalam hal pembayaran gaji ke 13 tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya

LINKDONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI PNS KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)

Selain itu, Tahun 2015 ini pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri Saat ini besaran persentase kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri saat ini pemerintah tengah dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya ingin menyampaikan kabar gembiranya. Kenaikan gaji sementara dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah didapat formulasinya," kata Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi.


Melalui penghematan anggaran negara yang ditargetkan pada tahun pertama sebesar Rp 100 triliun, itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk menaikkan gaji para abdi negara.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang ps Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen pada 2015. Menurutnya itu adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi.

"Ya tetaplah (gaji PNS naik). Itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, dengan inflasi," ujar Bambang. 
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI tahun ini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan gaji PNS/ANS tahun 2015. Pasalnya, rencana kenaikan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN­RB) tentang realisasi dan besaran persentase kenaikan gajinya. “Sampai saat ini belum ada kejelasan (untuk realisasinya). Tapi, kalau sudah ada Peraturan Pemerintah atau PP tentang Gaji PNS/ANS tahun 2015 atau sistem pengkajian ASN (Aparatur Sipil Negara), pasti diberitahukan,” kata Kepala Bagian Humas KemenPAN­RB, Suwardi di Gedung KemenPAN­RB diJakarta, Rabu (28/1).

Tabel Gaji PNS berdasarkan PP Gaji PNS Nomor 34

Dia meminta, agar pihak­pihak yang mengharapkan kenaikan gaji tersebut bersabar dulu. Karena proses pengkajian tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, tetapi juga melibatkan pihak­pihak terkait lainnya. “Para PNS mohon sabar dulu. Karena harus dikaji lintas Kementerian,” himbau dia.

Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan gaji PNS / ANS tahun 2015 segera diterbikan untuk memberi kepastian bagi para PNS, TNI dan Polri yang menunggu kenaikan gaji.

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan I berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014 tentang Gaji PNS. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015.
Gaji PNS Gol I Berdasarkan PP Nomor 34

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan II berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014 tentang Gaji PNS. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015. 
Gaji PNS ANS Golongan II Berdasarkan PP 34

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan III berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014 tentang Gaji PNS. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015 terbaru. 
Gaji PNS Golongan III Berdasarkan PP Gaji PNS ANS Nomor 34


Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan IV berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014 tentang Gaji PNS. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP Gaji PNS ANS 2015. 
tr>

Gaji PNS Golongan IV Berdasarkan PP Gaji PNS / ANS No 34

==========================================================




loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel