SURAT EDARAN PELAKSANAAN KTSP DAN KURIKULUM 2013

SURAT EDARAN 

NOMOR : 5685/C/KR/2014 
NOMOR : 8014/D/KP/2014 

TENTANG 

SEKOLAH YANG MELAKSANAKAN 
KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 




Yth. 
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
Seluruh Indonesia 

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bagi sekolah di wilayah Saudara yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608; 
2. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M); 
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013; 
4. Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;  
5. Dinas pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006, terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah.

Peran dan kerjasama Saudara secara berkesinambungan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di setiap satuan pendidikan di wilayah Saudara. 

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih
Direktur Jenderal Pendidikan 
Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  SURAT EDARAN PELAKSANAAN KTSP DAN KURIKULUM 2013

Tembusan: 
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kemendikbud
3. Inspektur Jenderal Kemendikbud
4. Kepala Balitbang Kemendikbud


Format dalam bentuk PDF

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  SURAT EDARAN PELAKSANAAN KTSP DAN KURIKULUM 2013

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel