PELANGGARAN KODE ETIK

PELANGGARAN KODE ETIK



Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah pelaggaran terhadap nilai-nilai atau butir-butir kode etik Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dengan mencakup kode etik bernegara, kode etik berorganisasi, kode etik bermasyarakat, kode etik terhadap diri sendiri dan kode etik terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berupa ucapan, tulisan dan perbuatan.

Penegakan Kode Etik
Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. Yang dimaksud dengan ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televise, rekaman atau alat komunikasi lainnya, sedang tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur dan lain-lain yang serupa dengan itu, dan perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.  
Proses penjatuhan hukuman atas pelanggaran  Kode Etika Pegawai Negeri Sipil sampai saat ini belum diatur secaara tersendiri, namun untuk menghindari terjadinya kebekuan/kekosongan  dalam penegakan kode etik PNS maka dapat digunakan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1.                  Pemanggilan
Bagi Pegawai yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik PNS, dipanggil oleh pejabat yang berwenang atau majelis kehormatan Kode Etik instansi, apabila panggila pertaama tidak datang, maka dilakukan pemanggilan kedua, dengan memperhatikan tempat domisi, tanggal untuk memenuhi panggilan. Apabila panggilan kedua tidak datang maka sudah dapat dijatuhkan hukuman pelanggaran Kode Etik, karena ketidakhadirannya pada panggillan kedua dinggap menerina sangkaan atas pelanggaran Kode Etik PNS.
2.                  Pemeriksaan
Sebelum melakukan pemeriksaan, majelis kehormatan kode etik terlebih dahulu mempelajari laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan PNS tersebut
Pada dasarnya pemeriksaan dapat dilakaukan secara lisan dan secara tulisan, pada tingkat pertama dilakukan secara lisan, apabila hasil pemeriksaan pertama dirasa perlu untuk ditingkatkan pemeriksaan karena pelanggaran kode etik dianggap berat maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara tertulis. Pemeriksaan secara tertulis dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan secara tertulis dibuatkaan rekomendasi kepada pejabat Pembina kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan hokum atas pelanggaran Kode Etik
3.                  Penjatuhan Hukuman
Tujuan hukuman pelanggaran kode etik adalah untuk memperbaaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik PNS. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin pejabat yang berwenang menghukum wajib lebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama factor-faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran.
4.                  Penyampaian Hukuman
Penyampaian sanksi moral dapat dilakukaan berupa :
a.                   Pernyataan secara tertutup yaitu penyamapaian hukuman yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertiaan dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut haanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaiakan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
b.                  Pernyataan secara terbuka dapat disampaiakan melalui forum-forum pertemuaan resmi Pegawai Negeri Sipil seperti, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
5.                  Keberatan atas hukuman
Keputusan tentang hukuman atas pelanggaran kode etik sudah bersifat final artinya tidak dapat diajukan keberatan. Berhubung dengan hal tersebut maka majelis kehormaatan kode etik didalam melakukan pemeriksaan harus cermat, teliti daan bijaksana karena keputusan yang diambil bersifat final. Dan untuk mendapatkan informasi yang objektif badan kehormatan majelis kode etik dapat meminta keterangan pda pihak lain yang dianggap mengetahui tentang pelanggaran kode etik.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral dapat juga berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang dimaksud dengan humuman disiplin adalah hukuman disiplin tingkat ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. Jenis hukuman disiplin tingkat ringan ini pada dasarnya tidak mempunyai dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil tetapi ia lebih bersifat moral, karena seorang akan merasa malu jika diteegur oleh pimpinan. Perasaan malu tersebut adalah berupa sanksi moral.



Sumber http://www.teoripendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel