CONTOH KARYA ILMIAH PERGAULAN BEBAS DI KALANGAN REMAJA
Saturday, January 17, 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Latar belakang keinginan saya membuat karya ilmiah tentang Perubahan Pergaulan bebas di Kalangan Remaja adalah karena Dewasa ini, kejadian pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja banyak berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita. Eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para remaja itu beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja, dimana saja.Oleh karena itu, kami memilih tema Pergaulan Bebas Remaja untuk dikaji lebih lanjut sebagai informasi bagi kaum remaja yang sangat berkaitan erat dengan tema di atas.
1.2. Rumusan masalah
1.2.1. Apa penyebab dan dampak pergaulan bebas?
1.2.2. Apa hubungannya dengan nilai pancasila,agama dan hukum?
1.2.3. Apa hubungan pergaulan bebas dan penyimpangan perilaku remaja?
1.2.4. Apa saja dampak pergaulan bebas bagi perilaku remaja?
1.2.5. Bagaimana hubungannya dengan UU APP?
1.3.Ruang Lingkup Masalah
Pergaulan Bebas Pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship).
WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia)
BKKBN (Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak Reproduksi)
Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS)
Pacaran merupakan satu konsep yang sama dengan pergaulan bebas.
1.4.Tujuan Penelitian
1.4.1. Sebagai syarat untuk mengikuti ujian akhir semester genap
1.5.Sistematika Penyajian
Karya ilmiah ini terdiri dari 3 Bab,yaitu BAB I Pendahuluan,BAB II Pembahasan,BAB III Penutup.Masing-masing bab memiliki subbab dengan garis besar isinya sebagai berikut,yaitu :
BAB I Berisi pendahuluan.Pada bab ini diuraikan Latar Belakang Masalah,Rumusan Masalah,Ruang Lingkup Masalah,Tujuan Penelitian,Metode Penelitian dan Sitematika Penyajian.
BAB II Memaparkan pembahasan.Pada bab ini diuraikan beberapa penjelasan.
Selanjutnya,bagian terakhir yaitu BAB III.
BAB III menguraikan kesimpulan dari penulis dan saran-saran yang ditujukan bagi para pembaca dan penulis lain.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Pergaulan Bebas
Pengertian Pergaulan Bebas Pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship). Pergaulan juga adalah HAM setiap individu dan itu harus dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi dengan melakukan diskriminasi, sebab hal itu melanggar HAM. Jadi pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap mematuhi norma hukum, norma agama, norma budaya, serta norma bermasyarakat. Jadi, kalau secara medis kalau pergaulan bebas namun teratur atau terbatasi aturan-aturan dan norma-norma hidup manusia tentunya tidak akan menimbulkan ekses-ekses seperti saat ini. Pergaulan bebas sering dikonotasikan dengan sesuatu yang negatif seperti seks bebas, narkoba, kehidupan malam, dan lain-lain. Memang istilah ini diadaptasi dari budaya barat dimana orang bebas untuk melakukan hal-hal diatas tanpa takut menyalahi norma-norma yang ada dalam masyarakat. Berbeda dengan budaya timur yang menganggap semua itu adalah hal tabu sehingga sering kali kita mendengar ungkapan “jauhi pergaulan bebas”.Pengertian Remaja Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa.Batasan usia remaja berbeda-beda sesuai dengan sosial budaya setempat.Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun.Sedangkan dari segi program pelayanan, definisi remaja yang digunakan oleh Departemen Kesehatan adalah mereka yang berusia 10 sampai 19 tahun dan belum kawin.Sementara itu, menurut BKKBN (Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak Reproduksi) batasan usia remaja adalah 10 sampai 21 tahun.Dampak Pergaulan Bebas Dampak dari pergaulan bebas akan menimbulkan perilaku-perilaku yang negatif, yang antara lain; negatif minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang, sex bebas, dan lain-lain yang dapat menyebabkan terjangkitnya penyakit HIV/AIDS. Melakukan hubungan seks secara bebas merupakan akibat pertama dari pergaulan bebas yang merupakan lingkaran setan yang tidak ada putusnya dengan berbagai akibat di berbagai bidang antara lain di bidang sosial, agama dan kesehatan. Yayah Khisbiyah (1994), misalnya, mengutip pelbagai hasil penelitian yg menunjukkan intensitas angka kehamilan remaja di luar nikah. Lembaga konseling remaja, Sahabat Remaja, menemukan dari pelbagai kasus yg mereka tangani pada tahun 1990 dijumpai ada 80 remaja usia 14-24 tahun yg hamil sebelum nikah. Penelitian di Manado yg dilaporkan oleh Warouw mengambil 663 sampel secara acak dari 3.106 orang meminta induksi haid ditemukan sebanyak 472 responden yg belum menikah (71,3%) mengalami kehamilan yg tidak dikehendaki (unwanted pregnancy). Dari jumlah tersebut, 291 responden (28,8%) berusia 14-19 tahun, 345 responden (52%) berusia 20-24 tahun. Pakar seks juga specialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Boyke Dian Nugraha di Jakarta mengungkapkan, dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat. Dari sekitar lima persen pada tahun 1980-an, menjadi dua puluh persen pada tahun 2000. Kisaran angka tersebut, kata Boyke, dikumpulkan dari berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di pulau Palu, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen. Berdasarkan penelitian di berbagai kota besar di Indoneerdasarkan penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 20 hingga 30 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Celakanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak ke jenjang perkawinan. Ancaman pola hidup seks bebas remaja secara umum baik di pondokan atau kos-kosan tampaknya berkembang semakin serius.
BAB III
METODE PENELITIAN
Sumber data
Dalam penelitian karya tulis ini,digunakan metode penulisan dengan cara peninjauan dan cara tinjaua kepustakaan menurut buku………………………………tinjauan kepustakaan disebut juga study kepustakaan yaitu mencari data dari kepustakaan misalnya dari data buku jurnal masalah dan lain-lain.
Semakin banyak sumber bacaan semakin banyak pula pengetahuan yang diteliti namun tidak semua buku bacaan dan laporan dapat diolah.
Cara memperoleh data
Mepelajari hasil yang diperoleh dari setiap sumber yang relevan dengan penelitian yang akan dilakukan.
Mempelajari metode penelitian yang dilakukan termasuk metode penelitian pengambilan sampel pengumpulan data sumber data dan satuan data
Mengumpulkan data dari sumber lain yang berhubungan dengan bidang penelitian.
Mempelajari analisis deduktif dari problem yang tertera(analisis berpikir secara kronologis)
Instrumen penelitian
Instrumen penelitian ini adalah penelitian sendiri karena subjek penelitiannya berupa pustaka yang memerlukan pemahaman dan penafsiran penelitian,penulis mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pesan social budaya dalam menghasilkan generasi muda yang berkualitas yang digunakan sebagai instruktur penelitian seluruh data dikumpulkan dalam catatan khusus.
Analisis data
` Data yang dikumpulkan dalam catatan khusus selanjutnya dianalisis,proses analisis dilakukan dengan cermat dan dideskripsikan dengan lengkap sehingga menghasilkan analisis yang representative teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisis isi.
BAB IV
PEMBAHASAN
Sekarang ini di kalangan remaja pergaulan bebas semakin meningkat terutama di kota-kota besar. Hal ini terjadi karena kurangnya bimbingan dan perhatiandari orang tua.Sebelumnya para peneliti ini telah menemukan hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks para remaja. Dengan mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut, mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.
Secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Parahnya lagi, menurut hasil penelitian tersebut, para remaja yang terlanjur mendapat informasi seks yang salah dari media cenderung menganggap bahwa teman-teman sebaya mereka juga sudah terbiasa melakukan seks bebas. Mereka akhirnya mengadopsi begitu saja norma-norma sosial "tak nyata" yang sengaja dibuat oleh media.
Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal American Academy of Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent Health. Namun sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana dampak informasi seks di internet pada perilaku seks remaja.
Dengan mendapatkan temuan-temuan lain yang lebih konsisten, mungkin kita tak perlu menunggu lama untuk membuktikan bahwa media memiliki peranan penting dalam pembentukan norma seksual di kalangan remaja. (reuters/dni)
PENYEBAB DAN DAMPAK PERGAULAN BEBAS
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja,salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
Semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan dimedia massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta normayang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuksalah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuanorang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
HUBUNGANNYA DENGAN NILAI PANCASILA,AGAMA & HUKUM
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai agama
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Tuhan memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi.
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
Nilai Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
HUBUNGAN PERGAULAN BEBAS DAN PENYIMPANGAN PRILAKU REMAJA
Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan (Free sex), disebabkan terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Disamping itu didukung oleh arus modernisasi yang telah mengglobal dan lemahnya benteng keimanan kita mengakibatkan masuknya budaya asing tanpa penyeleksian yang ketat.
Kita telah mengetahui bahwa sebagian besar bangsa barat adalah bangsa sekuler, seluruh kebudayaan yang mereka hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. SEBAB Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran. Bila kita menengok kebelakang tentang kebudayaan Indonesia sebelumnya, pacaran (berduaan dengan non muhrim) merupakan hal yang tabu. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pacaran memang tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, demikian juga dengan budaya islam.
REMAJA & PERGAULAN BEBAS
Munculnya istilah pergaulan bebas seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam peradaban umat manusia, kita patut bersyukur dan bangga terhadap hasil cipta karya manusia, karena dapat membawa perubahan yang positif bagi perkembangan/kemajuan industri masyarakat. Tetapi perlu disadari bahwa tidak selamanya perkembangan membawa kepada kemajuan, mungkin bisa saja kemajuan itu dapat membawa kepada kemunduran. Dalam hal ini adalah dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan iptek, salah satunya adalah budaya pergaulan bebas tanpa batas.
Dilihat dari segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.
Dilihat dari segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.
Islam telah mengatur bagaimana cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.
Pacaran adalah Pintu Pergaulan Bebas
Pacaran merupakan satu konsep yang sama dengan pergaulan bebas. Dari sumber di atas kita telah mengetahui bahwa pergaulan bebas tidak mengenal batas-batas pergaulan. Para remaja dengan bebas saling bercengkrama, bercampur baur (ikhtilat) antara lawan jenis, akibatnya mudah di telusuri berkembanglah budaya pacaran.
Kecintaan terhadap lawan jenis adalah fitrah manusia. Tetapi pacaran bukanlah wadah yang tepat. Cinta bukanlah sekedar pandangan mata ataupun kerlingan. Bukan pula lembaran surat yang berisi pujian kata yang melebihi dari ikatan pernikahan, dan cinta tidak akan berakhir dengan pernikahan.
Banyak orang yang mengagungkan dan memproklamirkan kata cinta. Namun mengapa gambaran dan kenyataan pahit mewarnai dunia cinta. Betapa banyak cinta berujung pada pembunuhan bayi-bayi yang tak berdosa. Banyak orang yang memiliki cinta melakukan hal yang keji. Cinta berubah menjadi perceraian dan mengakibatkan suramnya masa depan generasi mendatang. Mengapa pula cinta bisa dijajakan di sembarang tempat oleh wanita berbusana minim? Hal-hal yang mengenaskan sekaligus memalukan itu menjadi daftar persoalan yng melingkupi dunia cinta.
Sebagian orang berpendapat bahwa cinta bermakna kecenderungan terus menerus disertai dengan hati yang meluap-luap. Inilah yang membuat seseorang menjadi buta dan tuli. Kebutaan ini dapat diartikan tidak lagi melihat tata nilai terutama nilai-nilai syariat islam, sehingga banyak orang menabrak nilai-nilai Islam dalam mengekspresikan cintanya. Dan yang dimaksud tuli yaitu tidak mau mendengar nasihat-nasihat agama yang seharusnya dapat membingkai cintanya. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, “Kecintaanmu kepada sesuatu bisa membuat buta dan tuli.” (HR. Ahmad).
Lain halnya dengan seseorang yang berada dalam wilayah tidak terlarang, seperti seseorang yang berada jauh dari rumah lalu merindukan istrinya. Semua aktifitas tubuh kita berpotensi menimbulkan zina ketika digerakkan atas nama syahwat yang melesat lepas dari kendali fitrah. Namun nama Allah Maha Pemurah, zina yang dilakukan selain farji tidak sampai dikenakan hukuman cambuk. Ia masih bisa dihapus dengan taubat yang tulus dan ditebus dengan amal-amal shalih. Cara untuk menghindari zina adalah dengan mengendalikan hawa nafsu dan menutup rapat-rapat pintu zina.
C. Bagaimana Islam memandang Pergaulan Bebas?
Banyak hal-hal yang negatif yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas. Ini semua telah terlukis oleh mereka di belahan bumi Barat, yang dulu mengagung-agungkan kebebasan dalam segala hal, termasuk kebebasan seks, kini mereka menjerit. Angka perceraian sangat tinggi, dan pranata pernikahan diragukan. Akibatnya keluarga sebagai sendi masyarakat runtuh, kemudian terjadilah dekadensi moral. Wabah AIDS menebarkan kengerian dan ketakutan karena semakin liarnya perilaku masyarakat dalam free sex.
Apa yang terjadi di Barat dapat kita sinyalir dari tulisan George Balusyi dalam bukunya; “Ledakan Seksual”, yaitu; “pada tahun 1962, Kennedy menjelaskan, masa depan Amerika diancam bahaya, sebab para pemudanya cenderung dan tenggelam di dalam syahwat sehingga tidak mampu memikul tanggung jawab yang harus dipikul di atas pundaknya. Setiap tujuh pemuda yang maju untuk jadi tentara, terdapat enam pemuda yang tidak pantas dijadikan tentara. Sebab syahwat yang telah mereka lampiaskan itu, telah merusak keseimbangan hygienis dan psikis mereka”. Budaya free sex tidak jauh berbeda dengan budaya pacaran. Dan dengan menghubungkan fakta yang terjadi di sekitar kita, banyak para pemuda dan pemudi yang mengaku dirinya muslim tetapi mereka melakukan perbuatan zina. Juka hal ini dibiarkan, maka akan sangat berabhaya bagi kelanjutan da’wah Islam. Betapa sedihnya jika ummat Islam yang begitu besar tetapi akhlak para pemudanya penuh dengan kebobrokan. Naudzubillahi min zaalik.
DAMPAK BAGI PERILAKU REMAJA
Ada dua bentuk prilaku yang bisa muncul pada remaja yang menganut paham pergaulan bebas. Yaitu, memiliki akhlaq buruk dan perilaku fatamorgana. Keduanya adalah prilaku tidak baik dalam kehidupan dan harus dihindari.
Dari memiliki akhlaq yang buruk antara lain adalah memiliki sifat takabur, hasud, dendam, mudah marah, bohong, ingkar janji, menyia-nyiakan waktu, tidak punya rasa malu, buruk sangka, penakut dan sebagainya. "Sedangkan indikator dari prilaku fatamorgana antara lain suka pacaran, seks bebas, narkoba, merokok, meminum khamar, gila mode, lupa aurat, konsumtif, percaya pada astrologi dan lain-lain," .
Semua prilaku tersebut sangat tidak baik bila terus menggelayuti kehidupan kita, sehingga harus dihindari semampu kita. Nah, berkaitan dengan upaya menghindari ini, Islam menawarkan aturan untuk pergaulan remaja. Pertama, menundukkan pandangan. Islam mengharuskan baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan agar terhindar fitnah seksual melalui mata. Menjaga pandangan mempunyai dua arti. Diantaranya, pandangan lahir, melihat dan menikmati pada bagian-bagian tubuh yang menarik dan menggairahkan nafsu birahi.
Kemudian pandangan bathin , yaitu syahwat yang timbul di dalam hati untuk mengadakan hubungan seksual atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan setelah melihat bentuk lahir dari lawan jenis seks yang berlawanan. Berkaitan dengan menundukkan pandangan ini, terdapat dalam Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 30-31. Selanjutnya larangan bersentuh kulit. Islam tidak membenarkan laki-laki dan wanita bersentuhan kulit. Walaupun dalam hal ini masih terdapat ikhtilaf diantara para ulama. Akan tetapi jumhur ulama memberikan keputusan untuk tetap tidak ada alasan boleh bersentuhan antara laki-laki dan perempuan. Kecuali dalam keadaan terpaksa.
"Aturan berikutnya larangan berduaan dengan yang bukan muhrim (Ajnabiyah). QS Al-Isra 32 telah dengan tegas mengatakan, Janganlah kami mendekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk," urainya. Terkahir, larangan ihktilat. Ikhtilat yaitu campur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Baik dalam pertemuan resmi maupun tidak resmi. "Jika terpaksa harus bercampur baur, maka sebaiknya dibuat hijab atau penghalang.
ingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan. Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
Semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Seks di Media, Biang Keladi Pergaulan Bebas Remaja
Eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para remaja itu beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja, dimana saja.
Menurut Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina yang memimpin proyek penelitian ini, semakin banyak remaja disuguhi dengan eksploitasi seks di media, maka mereka akan semakin berani mencoba seks di usia muda.
Sebelumnya para peneliti ini telah menemukan hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks para remaja. Dengan mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut, mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.
Secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.
Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Parahnya lagi, menurut hasil penelitian tersebut, para remaja yang terlanjur mendapat informasi seks yang salah dari media cenderung menganggap bahwa teman-teman sebaya mereka juga sudah terbiasa melakukan seks bebas. Mereka akhirnya mengadopsi begitu saja norma-norma sosial "tak nyata" yang sengaja dibuat oleh media.
Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal American Academy of Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent Health. Namun sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana dampak informasi seks di internet pada perilaku seks remaja.
Dengan mendapatkan temuan-temuan lain yang lebih konsisten, mungkin kita tak perlu menunggu lama untuk membuktikan bahwa media memiliki peranan penting dalam pembentukan norma seksual di kalangan remaja. (reuters/dni)
HUBUNGANNYA DENGAN UU APP
Sebenarnya judul di atas ingin saya tambahkan menjadi UU APP, ATM kondom, seks bebas, pemerkosaan, pelacuran, aborsi, perceraian, single parent, broken home, kenakalan remaja, kriminalitas dan masih banyak lagi tetapi tentunya terlalu panjang. Bila kita jeli melihat masalah-masalah tersebut, yang sejatinya merupakan produk sekulerisme yang bebas nilai, akan terlihat bahwa masing-masing memiliki keterkaitan antara satu dan lainnya. Semua ini akan berujung pada kehancuran tatanan sosial sebuah masyarakat.
UU APP (Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi) sampai saat ini belum juga rampung. Beberapa pihak khususnya dari kalangan seniman menunjukkan kekurangsetujuan terhadap RUU APP tersebut. Mereka beralasan nantinya akan terjadi pemasungan terhadap kebebasan berekspresi.
UU APP (Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi) sampai saat ini belum juga rampung. Beberapa pihak khususnya dari kalangan seniman menunjukkan kekurangsetujuan terhadap RUU APP tersebut. Mereka beralasan nantinya akan terjadi pemasungan terhadap kebebasan berekspresi.
Terlepas dari permasalahan tersebut, pornografi dan pornoaksi secara langsung maupun tidak telah menimbulkan banyak permasalahan sosial. Contoh realnya, banyak kasus pemerkosaan yang terjadi setelah pelakunya menonton film porno. Bahkan sekarang pemerkosaan bukan jadi monopoli orang dewasa saja, anak-anak sudah turut ambil bagian dan sudah bisa ditebak alasannya karena penasaran setelah menonton film porno. Tayangan seperti itu akan menimbulkan dorongan bagi penontonnya untuk mengulangi apa yang mereka lihat. Tinggal menunggu adanya kesempatan lalu semuanya akan terjadi. Karena itu, tidak heran rencana kemunculan majalah Playboy bulan Maret tahun lalu mengundang penolakan yang keras khususnya dari organisasi-organisasi Islam.
Belum selesai masalah pornografi muncul masalah baru, pemerintah bermaksud menyediakan ATM kondom di beberapa tempat. Di Bandung, rencananya akan disediakan di Saritem. Alasannya agar kondom dapat mudah diperoleh dengan harapan bisa menekan laju penularan HIV. Padahal keefektifannya masih perlu dipertanyakan. Untuk KB saja kegagalannya mencapai 10% (bkkbn.go.id, 24/09/05). Jika demikian, bila berhubungan dengan orang yang terinfeksi HIV, penggunaan kondom masih menyisakan resiko sangat besar mengingat besarnya virus HIV jauh lebih kecil dari pori-pori kondom sehingga masih mampu menembus dinding kondom dan menularkan HIV ke hospes baru.
Banyak pihak yang khawatir adanya ATM kondom akan membuat remaja bahkan anak-anak tidak kesulitan untuk mendapatkannya. Kekhawatiran seperti ini bukanlah kekhawatiran tanpa alasan. Di tengah maraknya tayangan pornografi dan pornoaksi yang merangsang terjadinya seks bebas bagi generasi muda, pendirian ATM kondom setidaknya akan membuat para remaja merasa difasilitasi.
Memang ada seorang pejabat BKKBN yang beralasan menempatkan ATM kondom di lokasi pelacuran (Saritem), justru karena mereka yang datang ke tempat pelacuran tidak pernah memakai kondom, sehingga dikhawatirkan terjangkit dan menularkan HIV ke keluarganya. (bkkbn.go.id, 17/01/06). Namun hal tersebut menunjukkan pemerintah mengakui akan melegalisasi pelacuran dengan menyediakan ‘kemudahan’ bagi para pelakunya. Ini ironis sebab ternyata jumlah WTS perempuan di Jakarta misalnya, remaja putri yang berusia antara 14-19 tahun menempati peringkat pertama sebagai jumlah terbanyak (usia 16, 17, 18 tahun merupakan tingkatan umur yang paling dominan). Kedua berusia antara 20-25 tahun, dan ketiga 26-35 tahun (bkkbn.go.id, 19/01/06). Artinya yang kena generasi muda lagi.
Merebaknya seks bebas di generasi muda akan mengakibatkan suramnya masa depan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Betapa tidak? Orang-orang akan enggan untuk menikah karena kebutuhan seksual mereka telah terpenuhi. Mereka enggan hamil karena menganggap memiliki anak itu merepotkan dan kalaupun ada kehamilan akan dilakukan aborsi. Semua itu akan mengakibatkan sedikitnya anak-anak yang dilahirkan.
Merebaknya seks bebas di generasi muda akan mengakibatkan suramnya masa depan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Betapa tidak? Orang-orang akan enggan untuk menikah karena kebutuhan seksual mereka telah terpenuhi. Mereka enggan hamil karena menganggap memiliki anak itu merepotkan dan kalaupun ada kehamilan akan dilakukan aborsi. Semua itu akan mengakibatkan sedikitnya anak-anak yang dilahirkan.
Setidaknya inilah yang terjadi di negara-negara yang sekuler. Angka pertumbuhan di negara jepang misalnya, salah satu negara asia yang menganut gaya hidup bebas, angka pertumbuhan penduduk terus turun bahkan diprediksikan tahun 2050 penduduknya sebesar 100,593 juta dari jumlah penduduk 127,687 juta pada tahun 2004 (stat.go.jp). Akibatnya beberapa dekade mendatang negara-negara tersebut akan menjadi negara yang renta dan yang paling fatal negara ini bisa saja mengalami ‘kepunahan’. Di sisi lain, masih di negara Jepang, angka perceraian terus naik perlahan sedangkan angka pernikahan terus turun tajam dari tahun ke tahun (stat.go.jp). Perceraian ini akan melahirkan anak-anak yang broken home. Anak-anak yang broken home ini akan lebih mudah terseret pergaulan yang buruk bahkan terjatuh pada tindakan kriminal. Studi yang dilakukan di Amerika Serikat membuktikan ada korelasi yang erat antara single-parent dan kriminal atau minimal kenakalan remaja. Survey terhadap 108 pemerkosa menunjukkan 60% pelakunya berasal dari keluarga yang dipimpin hanya oleh ibu/single parent (divorcereform.org). Dan masih banyak lagi kasus yang bisa diungkap akibat merebaknya seks bebas.
Negara-negara sekuler sedang mengalami detik-detik sakaratul maut. Mereka saat ini masih bisa bertahan berkat dukungan dari kecanggihan teknologinya. It’s only a matter of time. Bangsa Indonesia yang dikenal religius malah sedikit demi sedikit mulai meniru langkah mereka. Lalu dengan apa lagi kita akan menyelamatkan bangsa ini?
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.
Catatan Penting : Wanita tidak mungkin melakukan Aborsi, kecuali dia pasti telah Hamil, dan hal tersebut tidak mungkin terjadi kecuali pasti ada pelaku penyebab kehamilan...??? siapkah dia.....???!!!.
REMAJA DAN HUBUNGAN SEKSUAL PRANIKAH
Remaja kota kini semakin berani melakukan hubungan seksual pranikah. Nampaknya hal itu berkaitan dengan hasil sebuah penelitian, 10 - 12% remaja di Jakarta pengetahuan seksnya sangat kurang.
Ini mengisyaratkan pendidikan seks bagi anak dan remaja secara intensif terutama di rumah dan di sekolah, makin penting.
Pengetahuan yang setengah-setengah justru lebih berbahaya ketimbang tidak tahu sama sekali. Kata-kata bijak ini nampaknya juga berlaku bagi para remaja tentang pengetahuan seks kendati dalam hal ini ketidaktahuan bukan berarti lebih tidak berbahaya. Data yang dikumpulkan dr. Boyke Dian Nugraha, DSOG, ahli kebidanan dan penyakit kandungan pada RS Dharmais, menunjukkan 16 - 20% dari remaja yang berkonsultasi kepadanya telah melakukan hubungan seks pranikah. Dalam catatannya jumlah kasus itu cenderung naik; awal tahun 1980-an angka itu berkisar 5 - 10%.
Sementara itu Dra. Yulia S. Singgih Gunarsa, psikolog dan konselor di sebuah sekolah swasta di Jakarta , juga melihat fenomena banyaknya pasangan remaja yang berhubungan dengan calo jasa pengguguran kandungan di Jakarta Pusat dan penggunaan obat-obat pencegah kehamilan.
Data tersebut mungkin tidak mewakili kenyataan sebenarnya, yang bisa menunjukkan angka lebih tinggi atau lebih rendah. Namun setidaknya kasus hubungan seksual pranikah itu ada hubungannya dengan hasil suatu penelitian para dokter diJakarta . Seperti dikutip Boyke, 10 - 12% remaja di Jakarta pengetahuan seksnya sangat kurang.
Data tersebut mungkin tidak mewakili kenyataan sebenarnya, yang bisa menunjukkan angka lebih tinggi atau lebih rendah. Namun setidaknya kasus hubungan seksual pranikah itu ada hubungannya dengan hasil suatu penelitian para dokter di
Dalam kaitan dengan hubungan seksual, bisa diambil contoh ada remaja yang berpendapat, kalau hanya sekali bersetubuh, tidak bakal terjadi kehamilan. Atau, meloncat-loncat atau mandi sampai bersih segera setelah melakukan hubungan seksual bisa mencegah kehamilan.
Pengetahuan seks yang hanya setengah-setengah tidak hanya mendorong remaja untuk mencoba-coba, tapi juga bisa menimbulkan salah persepsi. Misalnya saja, berciuman atau berenang di kolam renang yang “tercemar” sperma bisa mengakibatkan kehamilan, mimpi basah dikira mengidap penyakit kotor, kecil hati gara-gara ukuran penis kecil, sering melakukan onani bisa menimbulkan impotensi.
Beberapa akibat yang tentunya memprihatinkan ialah terjadinya pengguguran kandungan dengan berbagai risikonya, perceraian pasangan keluarga muda, atau terjangkitnya penyakit menular seksual, termasuk HIV yang kini sudah mendekam di tubuh ratusan orang di Indonesia. Bandingkan dengan temuan Marlene M. Maheu, Ph.D., psikolog yang berpraktek di Kalifornia, AS, bahwa setiap tahun terdapat 1 dari 18 gadis remaja Amerika Serikat hamil sebelum nikah dan 1 dari 5 pasien AIDS tertular HIV pada usia remaja.
Dibentak ortu
Melihat kenyataan itu, pendidikan seks secara intensif sejak dini hingga masa remaja tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi mengingat, “Sebagian besar penularan AIDS terjadi melalui hubungan seksual,” tegas Boyke yang juga pengasuh rubrik konsultasi seks di majalah dan radio. Kalau tidak, mereka yang kini remaja tidak bisa berbuat banyak saat memasuki usia produktif di abad XXI mendatang.
Seperti dikutip Boyke, survai oleh WHO tentang pendidikan seks membuktikan, pendidikan seks bisa mengurangi atau mencegah perilaku hubungan seks sembarangan, yang berarti pula mengurangi tertularnya penyakit-penyakit akibat hubungan seks bebas.
Disebutkan pula, pendidikan seks yang benar harus memasukkan unsur-unsur hak azasi manusia. Juga nilai-nilai kultur dan agama diikutsertakan di dalamnya sehingga akan merupakan pendidikan akhlak dan moral juga. Dengan itu diharapkan angka perceraian yang berdampak kurang baik terhadap anak-anak pun dapat dikurangi.
Hanya yang jadi soal hingga kini, “Pendidikan seks di Indonesia masih mengundang kontroversi. Masih banyak anggota masyarakat yang belum menyetujui pendidikan seks di rumah maupun di sekolah,” tutur dr. Gerard Paat, kolsultan keluarga RS Sint Carolus.
Sekalipun untuk tujuan pendidikan, anggapan tabu untuk berbicara soal seks masih menancap dalam benak sebagian masyarakat. Akibatnya, anak-anak yang berangkat remaja jarang yang mendapat bekal pengetahuan seks yang cukup dari ortu (orang tua). Padahal tidak jarang para remaja sendiri yang berinisiatif bertanya, tapi justru sering disambut dengan “kemarahan” ortu. “Boro-boro mau ngejelasin soal seks, baru nanya sedikit aja, nyokap (ibu) sudah mbentak, ‘Eh itu tabu, jangan diomongin!’” aku seorang remaja putri.
Bahkan anak-anak yang kedua orang tuanya bekerja rata-rata kehilangan panutan. “Orang tua yang mestinya menjadi tokoh panutan utama, justru kurang berperan karena kesibukan mereka sendiri,” kata dr. Paat, yang sejak akhir tahun 1960-an memberikan penyuluhan seks di sekolah dan luar sekolah.
Film, buku, dan motel. Dampaknya tentu bisa ke mana-mana. Antara lain dalam memilih konsumsi tontonan di TV yang masih berat dengan tayangan film barat dengan budaya dan gaya hidup yang berbeda. Kehidupan dunia barat yang digambarkan dalam film ataupun video, menurut Boyke, sering kali menunjukkan kehidupan seks bebas di kalangan remaja. Tayangan serial macam Beverly Hills atau Bay Watch, Boyke menyebut contoh, dengan bintang-bintang molek dan tampan itu mudah sekali merasuk ke dalam benak remaja. Sehingga mereka bisa amat mudah meniru gaya hidup muda-mudi dalam film itu.
“Justru ketika informasi seperti itu tidak bisa kita hindari, peranan orang tua untuk memberikan pengertian yang benar pada anak-anak menjadi penting,” tutur Boyke.
Minimnya pengetahuan seks masih ditambah lagi dengan mudahnya mendapatkan prasarana untuk melakukan seks bebas seperti di motel, cottage, vila; alat kontrasepsi; lebih mudanya rata-rata gadis mendapatkan haid (9 - 11 th); serta tertundanya usia perkawinan. Semua itu juga faktor yang ikut mempengaruhi remaja melakukan kegiatan seks bebas dan kumpul kebo.
Minimnya pengetahuan seks masih ditambah lagi dengan mudahnya mendapatkan prasarana untuk melakukan seks bebas seperti di motel, cottage, vila; alat kontrasepsi; lebih mudanya rata-rata gadis mendapatkan haid (9 - 11 th); serta tertundanya usia perkawinan. Semua itu juga faktor yang ikut mempengaruhi remaja melakukan kegiatan seks bebas dan kumpul kebo.
Celakanya, “Remaja yang sudah terbiasa mengadakan hubungan seksual akan sulit menghentikannya,” jelas Paat. Itu bukan semata-mata karena faktor ketagihan, tapi terutama akibat timbulnya persepsi bahwa melakukan hubungan seksual sudah merupakan hal biasa.
Dr. Gerard Paat Kalau itu sampai terjadi, ortu harus ikut bertanggung jawab. “Orang tualah yang seharusnya pertama-tama memberikan pengetahuan seks bagi anak-anaknya. Informasi seks dari teman, film, atau buku, yang hanya setengah-setengah tanpa pengarahan, mudah menjerumuskan. Apalagi kalau si anak tidak tahu risiko melakukan hubungan seksual pranikah,” kata Boyke.
Menurut Paat, pendidikan seks pasif, karena tanpa komunikasi dua arah semacam itu, sudah bisa mempengaruhi sikap serta perilaku seseorang. “Dalam pendidikan seks anak tidak cukup hanya melihat dan mendengar sekali-dua kali, tapi harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya. Sebab itu, pendidikan seks hendaknya menjadi bagian penting dalam pendidikan di sekolah. Orang tua dan pendidik wajib meluruskan informasi yang tidak benar disertai penjelasan risiko perilaku seks yang salah.
Namun, pendidikan seks di sekolah mestinya hanya pelengkap pendidikan seks di rumah. Bukan justru menjadi yang utama seperti terjadi selama ini, kendati pendidikan seks di sekolah, menurut beberapa pengamat tadi, masih belum optimal.
Pacaran jangan dilarang. Pemberian pengetahuan seks mesti di rumah dilakukan sejak dini dan dimulai dengan perilaku keseharian anak-anak. Ketika masih anak-anak misalnya, berikan pengertian kepada mereka agar tidak ke luar dari kamar mandi sambil telanjang, menutup pintu kamar mandi ketika sedang mandi, mengetuk pintu terlebih dahulu sebelum masuk kamar ortu.
Ketika sudah menginjak bangku SD, remaja putri khususnya, mesti sudah dipersiapkan menghadapi masa akil balik. Pada usia sekitar 14 tahun, remaja putri maupun putra rata-rata mulai ingin tahu segala sesuatu tentang lawan jenisnya. “Ini merupakan proses pendewasaan diri, dan tak bisa dicegah,” tegas Boyke. Di sinilah ortu mesti mulai lebih sering mengadakan pendekatan dan memasukkan nilai-nilai moral kepada anak.
Pada saat mereka mulai berpacaran di usia yang sudah cukup, kata Boyke, tak perlu dilarang-larang. Berpacaran merupakan latihan pendewasaan dan pematangan emosi. Dengan berpacaran mereka bisa merasakan rasa rindu atau rasa memiliki, dan berlatih bagaimana harus ber-sharing dengan pasangan. Pada masa ini orang tua remaja putri hendaknya berperan menjadi teman berdiskusi sambil meneliti siapa pacarnya itu.
Dalam hal ini dibutuhkan komunikasi lebih terbuka antara ortu-anak. Melalui komunikasi, yang acap kali banyak diabaikan peranannya, ortu dapat memasukkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Misalnya, batas mereka boleh bermesraan dan apa konsekuensinya kalau batas itu dilanggar. Kepercayaan dari ortu akan membuat mereka lebih bertanggung jawab.
Berpacaran secara sembunyi-sembunyi akibat tidak diberi kepercayaan justru tidak menguntungkan. “Ingat, kasus-kasus kehamilan pranikah umumnya dilakukan oleh mereka yang back street,” kata Boyke. “Mungkin juga akibat hubungan dengan orang tua kurang akrab atau orang tua terlalu kaku.”
Dr. Paat maupun dr. Boyke menyatakan, penjelasan mengenai risiko melakukan hubungan seksual pranikah perlu ditekankan. Umpamanya, kehamilan, kemungkinan terinfeksi HIV atau tertular penyakit kelamin kalau bergonta-ganti pasangan. Bila terjadi kehamilan dan kandungan terpaksa digugurkan, mereka menghadapi kemungkinan perdarahan, infeksi, kemandulan, bahkan kematian. Belum lagi stres atau rasa berdosa yang bakal dihadapi si anak. Juga diingatkan, dengan anak yang mereka lahirkan di luar nikah, mereka juga yang mesti bertanggungjawab sebagai ayah dan ibunya. Jangan lupa pula, “Jagalah agar jiwa mereka tidak banyak terganggu, apalagi selama mereka masih belum dewasa, masih harus sekolah, dan lain-lain,” tambah Yulia.
Kapan saja, di mana saja
Penjelasan yang baik mampu membuka mata mereka betapa melakukan hubungan seksual pranikah itu tidak ada untungnya. Ini misalnya terbukti ketika dr. Boyke membagikan kuesioner kepada peserta seminar remaja. Jawaban mereka sebelum dan sesudah mendengarkan ceramah bertolak belakang. Sebelum seminar, mereka rata-rata menyetujui hubungan seksual sebelum nikah. Tapi sesudahnya, 90% peserta menyatakan tidak setuju. Juga terungkap, mereka setuju adanya pendidikan seks, hanya tidak tahu harus ke mana memperolehnya.
Penyampaian materi pendidikan seks di rumah sebaiknya dilakukan kedua orang tua. “Sebelum usia 10 tahun pendidikan bisa diberikan secara bergantian, tapi umumnya ibu yang lebih berperan,” kata Paat. Menjelang akil balik, saat sudah terjadi proses diferensiasi jenis kelamin dan mulai muncul rasa malu (pada wanita mengalami haid, pertumbuhan payudara, dan pada laki-laki mengalami mimpi basah dan perubahan suara), sebaiknya ibu memberi penjelasan kepada anak perempuan dan ayah kepada anak laki-laki. “Sekali waktu boleh diadakan komunikasi silang. Misalnya, kepada anak perempuannya seorang ayah dapat berdiskusi bagaimana perasaan-perasaan pria bila jatuh cinta, atau sebaliknya kepada anak laki-lakinya, ibu bisa mengungkapkan bagaimana perasaan seorang wanita bila didekati pria.”
Menjelaskan tentang seks juga tidak perlu secara eksklusif. Itu bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Saat sedang sibuk memasak, misalnya, tiba-tiba si anak bertanya tentang kehamilan. Sang ibu tidak perlu menangguhkan jawaban atau menjanjikan jawaban akan diberikan panjang lebar di kamar, tapi bisa langsung saat itu juga. Tindakan eksklusif, menurut Paat, malah membuat si anak bisa berkesimpulan, seks merupakan sesuatu yang luar biasa dan harus dirahasiakan. Padahal pertanyaan seperti itu lumrah dan merupakan bagian dari kehidupannya.
“Kalau anak kita sama sekali tidak pernah bertanya soal seks, jangan dikira pasti beres. Coba pancinglah dengan buku,” jelas Paat. “Keterangan dalam buku yang kurang jelas bisa didiskusikan dengan orang tua,” tambah Boyke.
Di RT pun bisa
Pendidikan seks di sekolah, demikian Yulia dan Paat, hendaknya tidak terpisah dari pendidikan pada umumnya, dan bersifat terpadu. Ia bisa dimasukkan ke dalam pelajaran ilmu biologi, kesehatan, moral dan etika secara bertahap dan terus menerus. Mereka juga mensyaratkan penekanan pada pendidikan moral, meski tidak perlu sedetail pendidikan agama, agar pendidikan seks diterima murid sebagai suatu ilmu yang tidak untuk dipraktekkan sebelum waktunya.
Sekali waktu penyuluhan seks juga perlu diadakan. Misalnya, soal menghadapi masa haid dan mimpi basah bisa diberikan kepada anak kelas VI SD, proses terjadinya bayi (spermatozoa bertemu dengan sel telur) mulai diberikan kepada murid SLTP. Selanjutnya masalah kebebasan seks, alat kontrasepsi sampai hubungan seks (bukan tekniknya) diberikan kepada anak SLTA.
Menurut Yulia, penjelasan tentang program pendidikan seks yang hendak disampaikan kepada murid perlu juga diketahui orang tua murid. Maksudnya, agar mereka bisa memberi jawaban dan tidak terkejut bila tiba-tiba si anak atau remaja bertanya soal seks kepada mereka. “Karena, kadang-kadang ada anak yang dengan begitu bangga bercerita tentang pengetahuan seks yang baru diberikan di sekolah,” tutur Yulia.
Dr. Paat dan dr. Boyke saling berbeda pendapat dalam soal penyampaian informasi tentang alat kontrasepsi. “Alat kontrasepsi macam kondom bukan rahasia lagi, karena dapat dibeli di mana-mana. Yang penting, mereka diberi penjelasan bahwa pemakaian sebelum menikah merupakan pelanggaran nilai-nilai moral dan agama,” kata Paat. Sedangkan Boyke kurang setuju memperkenalkan pemakaiannya kepada remaja, karena khawatir disalahgunakan.
Lebih tepat, kata Paat, kalau tema penyuluhan didasarkan pada pendekatan pemecahan masalah (problem solving approach), yakni penyuluhan disertai kesempatan berkonsultasi dengan guru, konsultan psikologi di sekolah, atau guru agama. Pasalnya, masalah yang dihadapi setiap murid berbeda-beda.
Dalam hal ini Dra. Yulia menganggap penting peran guru bimbingan dan penyuluhan (BP). Guru-guru ini tak cuma sebagai guru BP, tapi juga mesti tahu soal pendidikan seks. “Kadang-kadang murid segan bertanya kepada orang tua. Atau, pernah bertanya malah dimarahi bapak atau ibunya,” jelas Yulia. Dengan adanya kesempatan berkonsultasi, si anak bisa mengutarakan masalah pribadinya.
Selain di sekolah, “Di tingkat RT pun sebetulnya bisa sekali waktu diselenggarakan ceramah tentang seks bagi para orang tua atau remaja dengan bantuan dokter Puskesmas untuk mengisi kekosongan itu,” kata Boyke.
Usul itu boleh juga. Bagaimanapun pendidikan seks bukan semata-mata tanggung jawab orang tua dan pendidik, tetapi juga masyarakat.
BAB V
PENUTUP
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
B. KRITIK DAN SARAN
Semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja sebaiknya menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut. Sehingga Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.
Akibat lainnya
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko AborsiAborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Risiko AborsiAborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).- Kanker hati (Liver Cancer).- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Nilai PancasilaSebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Nilai PancasilaSebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;Pertama, Faktor agama dan iman.Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.Keempat, Perubahan Zaman.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;Pertama, Faktor agama dan iman.Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai AgamaFirman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/HukumDalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Nilai Yuridis/HukumDalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
KesimpulanTelah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.
Daftar Pustaka
1. Kuntowijoyo, Budaya Elite dan Budaya Massa dalam Ecstasy Gaya Hidup: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia, Mizan 1997. 2. Sapardi Djoko Damono, Kebudayaan Massa dalam Kebudayaan Indonesia: Sebuah Catatan Kecil dalam Ecstasy Gaya Hidup: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia, Mizan 1997. 3. Fuad Hassan. “Pokok-pokok Bahasan Mengenai Budaya Nusantara Indonesia”. Dalam http://kongres.budpar.go.id/news/article/Pokok_pokok_bahasan.htm, didownload 7/15/04. 4. Koenjaraningrat. 1990. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia. 5. Adeney, Bernard T. 1995. Etika Sosial Lintas Budaya. Yogyakarta: Kanisius. Al-Hadar Smith, “Syariah dan Tradisi Syi’ah Ternate”, dalam http://alhuda.or.id/rub_budaya.htm , didown load 7/15/04. 6. http://www.google=pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah.com/
Sumber http://www.teoripendidikan.com/