Pengertian Syari'at Islam


Pengertian syari’at Islam secara bahasa.

Setidaknya terdapat tiga istilah penting yang saling berhubungkait dengan kata syari’at, yaitu, syari’at, fiqh, dan tasyri’[1] atau hukum Islam. Dengan mengutip pendapat Syu’bah dan Kamil Musa, Jaih Mubarak menjelaskan pengertian syari’at [arab: الشريعة] secara bahasa (etimologi) berarti[2]:
  • al-‘utbah (likuk-likuk lembah)
  • al-‘atabah (ambang pintu dan tangga)
  • mawrid asy-syaribah (jalan tempat mencari air minum), dan
  • al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus).
Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisan al’Arab. secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Diantara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering).[3] Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama.[4]

Menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. bisa berarti:
  • nahaja (menempuh)
  • awdhaha (menjelaskan) dan
  • bayyan al masâlik (menunjukkan jalan)
Sedangkan ungkapan syara’a lahum - yasyra’u - syar’an artinya adalah sanna (menetapkan).[5]

Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus[6]. Jadi arti kata syari’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu.

Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang[7]. Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal[8].

Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam. Atau juga peraturan/ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hambanya[9].

Pengertian syari’at Islam secara istilah.

Jika kita telusuri dalam kitab Mu’jam al-Mufahras atau buku Kunci (untuk mencari ayat) Al-Quran, kita akan menemukan kata “syari’ah” terulang di empat surat yang berbeda, yaitu:
  1. Q.S al-jasiyah ayat 18
  2. Q.S al-Syuara ayat 13
  3. Q.S al-‘Araf ayat 163
  4. Q.S al-Maidah ayat 48
Adapun secara istilah (terminologi), syari’at mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:

1) Jalan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Jatsiyah: 18 yang berbunyi:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Makna ayat,
“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.”[10].
2) Menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama (al-din). Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup[11].

3) Segala yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad berupa wahyu, baik yang terdapat dalam al-Quran maupun sunnah nabi (al-Nushush Al-Muqaddasah)[12].

4) Menurut Mahmud Syaltut, syariat adalah Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah atau hasil penalaran atas dasar ketentuan tersebut, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan umat manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan umat manusia; sesama muslim atau non muslim, maupun dengan alam sekitarnya[13].

5) Manna’ al-Qatthan mengemukakan, bahwa syariat adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-Nya baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun mu`amalah. Defenisi tersebut, tampaknya masih mengacu pada pengertian agama (al-din), dimana aspek-aspek pokok ajaran agama (Islam) dimasukkan ke dalam cakupan syariat.[14]

6) Wahbah Az-Zuhaily mengatakan syari’at adalah segala peraturan yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya melalui al-Quran dan Sunnah baik yang menyangkut hukum-hukum ‘aqidah, yang secara khusus menjadi objek kajian ilmu kalam atau ilmu tauhid, atau hukum-hukum bersifat praktis (ahkam al-amaliyah), yang secara khusus menjadi objek ilmu kajian fiqh.[15]

7) Menurut Muhammad ‘Ali al-Sayis. Berdasarkan kesimpulannya terhadap pendapat para ulama, mengatakan bahwa syari’at adalah Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah agar manusia beriman dan beramal saleh, yang dapat membuat mereka bahagia di dunia dan di akhirat.

Menurut al-Sayis, pengertian syari’at seperti ini mengandung tiga bidang yaitu: keyakinan atau tauhid, amaliyah atau fiqh, dan akhlaq atau tasawuf.[16]

Jadi dapat disimpulkan bahwa syariat islam merupakan keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, manusia dengan alam (lingkungannya), baik yang diterapkan dalam AL-qur’an maupun hadis dengan tujuan terciptanya kemashlahatan, kebaikan hidup umat manusia di dunia dan di akhirat.

Footnote

[15] Dinas Syariat Islam, Syariat Islam di Aceh (Aceh: Perpustakaan Nasional), hal.86
[16] Dinas Syariat Islam, Syariat Islam di Aceh (Aceh: Perpustakaan Nasional), hal.86

Sumber http://www.zulfanafdhilla.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel