CONTOH MAKALAH DEMOKRASI PKN
Friday, October 17, 2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi sebagai suatu konsep yang mendasar sistem politik suatu negara yang telah dijadikan dasar bagi banyak negara di dunia. Meskipun telah dijadikan dasar mengatur sistem politik banyak negara, namun dalam demokrasi terdapat sejumlah perbedaan-perbedaan dan aliran pikiran. Kondisi historis, ideologis politik, cultural dan sosiologis suatu negara yang memberikan warna dalam impelementasinya, sehingga terjadi berbagai variasi dalam kehidupan berdemokrasi tersebut.
Dalam perjalanan dan perkembangan demokrasi di abad ke-19. Kedudukan individu memperoleh hasil sentral, sementara negara dapat di katakan hanya berperan sebagai penjaga malam. Individu diberikan kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri. Negara hanya mengatur masalah bersama (Jasa Publik dan Layanan Sipil) seperti: hankam, bencana alam. Penempatan posisi individu pada posisi sentral atau paling atas dalam negara justru membuka peluang penindasan atas hak dan kebebasan oleh antarsesama individu.
1.2 Tujuan Penulis
Tujuan penulisan makalah disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk diajukan kepada Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Tasikmalaya.
1.3 Permasalahan
Adapun dalam pembuatan makalah ini, penysusun akan membahas permasalahannya dibatas ke dalam 2 hal yaitu:
a. Pengertian demokrasi
b. Prakondisi yang perlu diciptakan dalam pelaksanaan demokrasi
Kekuasaan tertinggi dari suatu negara bersumber atau berasal dari rakyat, para pemimpin negara pun dipilih atas kehendak rakyat. Berikut adalah tokoh-tokoh yang mengemukakan teori kedaulatan rakyat.
1) John Locke, J. J. Roussau, Imanuel Kant.
Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti “rakyat’, dan “cratos” yang berarti “kuasa”. Hal ini berarti ungkapan kata demokratis tersebut yakni “Rakyat yang berkuasa”.
2) Meriam Boediardjo (1997:50)
Government Ruled by People atau dalam ungkapan umum yang populer yaitu government of the people, by the people and for the people atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3) Henry. B. Mayo
Introduction to democraty theory menyatakan bahwa sistem politik yang demokratis adalah kebijakan umum yang ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang diawasi secara efektif.
3.1 Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi ini sangat populer, tidak hanya pada saat tumbangnya rezim “Orde Baru”, tetapi sejak para “Founding Father” republik ini mendirikan negara Republik Indonesia. Dewasa ini banyak negara di dunia menggunakan “demokrasi” sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang mengatur kehidupan individu, masyarakat, berbangsa dan bernegara maupun dalam konteks hubungan dunia internasional.
Siapa pun boleh menafsirkan demokrasi, karena kebebasan menafsirkan juga merupakan bagian internal integral demokrasi walaupun bukan merupakan hakikat demokrasi. Apapun penafsiran demokrasi tersebut dapat kita pandang dari sudut individu dan masyarakat sebagai landasan demikrasi. Nampaknya ungkapan demokrasi tersebut kelasik dan klise tetapi itulah inti demokrasi yang praktiknya sudah sejak zaman Yunani Kuno (abad ke-6 SM), yaitu ketika kleistenis merefromasi sistem pemerintah.
Pertama, dari sudut pandang individu kita mengenal Demokrasi Liberal. Liberal berasal dari kata “Liber” yang berarti bebas, (free) Liberalisme menunjukkan pada teori politik bahwa tujuan yang prinsip pemerintah dan politik adalah melindungi otonomi dan hak-hak individu. Kewewenangan didasarkan pada kebutuhan untuk membangun kekuasaan pemerintah terutama untuk melindungi kehidupan dan kebebasan individu di dalam Demokrasi Liberal.
Kedua, sudut pandang masyarakat kita mengenal demokrasi non-liberal. Demokrasi ini mengutamakan masyarakat atau rakyat secara keseluruhan, kepentingan masyarakat lebih didahulukan dari pada kepentingan individu. Demokrasi non-liberal dirancang untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai komunitas atau hak-hak rakyat secara keseluruhan.
Prinsip demokrasi yang paling pokok adalah Liberte (kebebasan), Egalite (kesetaraan) dan Fraternite (kebersamaan). Prinsip kebebasan (Liberte) meniscayakan kebebasan beragama, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (termasuk pers), prinsip egalitarianisme meniscayakan “equality before the law” (persamaan derajat dan hak di depan umum), dan prinsip kebersamaan yang menjadi penyeimbang prinsip kebersamaan yakni menghormati hak azasi manusia (HAM). Artinya dalam kebersamaan orang bebas melakukan apa pun yang diinginkan sepanjang tidak mengganggu kebebasan dan hak-hak orang lain. Oleh karena itu kondisi mayoritas hendaknya dapat menghargai minoritas, karena monoritas merupakan bagian dari rakyat. Apabila minoritas diperlakukan “tidak adil” dalam suatu negara yang beratribut demikrasi, maka negara tersebut dapat dikatakan tidak atau kurang demokrasi.
Syarat-syarat pemerintah demokrasi yakni:
a. Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa dalam konstitusional selain menjamin hak-hak individu harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan kehakiman yang bebas tidak memihak.
c. Pemilihan umum yang bebas.
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi.
f. Penididkan kewarganegaraan.
Demokrasi mempunyai wujud konkrit sebagai program dan sistem politik pada abad ke- pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak-hak politik rakyat. Agar ada jaminan hak-hak politik rakyat tersebut dan berjalan lebih efektif. Maka muncul wawasan serta gagasan life untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang melalui konstitusi baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis (kovensi). Melalui konstitusi ini dijamin hak-hak politik rakyat, dan pembagian kekuasaan sedemikian rupa eksklusive, dapat menyelenggarakan gagasan yang diimbangi oleh kekuasan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan ini disebut juga dengan yang sudah kita kenal adalah sebagai negara konstitusional.
Ciri khas demokrasi konstitusional adalah bahwa, pemerintah yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekeuasaannya dan tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
3.2 Prakondisi Yang Perlu Diciptakan Dalam Pelaksanaan Demokratis
Melihat perjalanan demokrasi di Indonesia sejak tahun 1945 sampai sekarang nampaknya berjalan tersendat-sendat. Hal ini banyak dipengaruhi oleh budaya kita yang bersifat feodal dan birokratis sebagai suatu karakter masyarakat tradisional, peluang demokrasi untuk berkembang pada masyarakat tradisional kecil. Demokrasi akan cepat berkembang pada masyarakat kapitalis yang bersumber dari liberalisme. Leiberalisme menurut Rawls di Topang oleh prinsip “egaliterianisme” yaitu: (1). Adanya jaminan nilai kebebasan politik yang adail, (2). Persamaan kesempatan, (3). Prinsip perbedaan. Melihat prinsip ini bukan berarti di Indonesia demokrasi tidak akan bisa berkembang, tetapi tetap akan berkembang walaupun proses perjalannya tidak cepat.
Membangun demokrasi bukanlah hal yang gampang seperti kita membalikkan telapak tangan, tetapi dalam tatanan negara dan pemerintah harus ada faktor-faktor pendukungnya untuk dapat berkemabng dengan wajar. Faktor-faktor pendukung tersebut menurut M. Rusli Karim (1998) diantaranya: (1). Keterbukaan sistem politik, (2). Budaya politik yang partisifatif dan egaliterianisme, (3). Kepemimpinan politik yang berpihak kepada rakyat, (4). Rakyat yang terdidik, cerdas dan keperibadian, (5). Adanya partai politik yang tumbuh dari bawah, (6). Penghargaan dan penghormatan terhadap formalisme dan hukum, (7). Masyarakat madani yang tanggap dan bertanggungjawab, (8). Dukungan dari pihak luar atau asing dan pemihakan terhadap golongan mayoritas.
Dalam Budaya Politik bangsa Indonesia hubungan antar sesama anggota masyarakat dilandasi oleh semangat kekeluargaan. Cara pandang ini melihat masyarakat Indonesia sebagai suatu keluarga besar dan menerapkan nilai-nilai “keluarga” dalam setiap masalah harus dipecahkan secara bersama-sama melalui Rembug. Namun apabila tidak dapat dicapai mufakat barulah diperkenankan untuk melakukan pemungutan suara.
Demokrasi mempunyai nilai-nilai Fundamental yang sangta erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang. Nilai-nilai tersebut yakni:
a. Hak-hak yang kita klasifikasikan sebagai hak dasar (Basic Rights) yang harus di lindungi pemerintah yang demokratis.
b. Kebebasan berekspresi berkesadaran yang kaitannya dengan hak untuk medapatkan pekerjaan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri.
c. Privacy masyarakat sipil yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial.
d. Keadilan (justice) yang meliputi:
1. Pemerataan keadilan (distributive justice).
2. Kebenaraan keadilan (corective justice).
3. Mekanisme keadilan (procedural justice).
e. Persamaan (equality)
Persamaan memberikan penegasan bahwa rakyat maupun pejabat mempunyai kesamaan dan kesempatan dan kedudukan dimuka hukum dan pemerintahan. Kebebasan menegaskan bahwa setiap individu warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Sedangkan pluralisme menegaskan dan pengakuan akan keragaman buudaya, dan bahasa. Etnis, agama dan pemikiran dan sebagainya merupakan suatu yang tidak bisa dielakan. 9Conditio Sian Quo Non). Sedangkan menurut Innu Kencana prinsip “demokrasi” tersebut adalah:
a. Adanya pembagian kekuasaan (Sharring Power)
b. Adanya pemilihan umum yang bebas (General Eliction)
c. Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
d. Musyawarah
e. Pers yang bebas
f. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Nilai-nilai demokrasi tersebut harus di internalisasikan ke dalam kehidupan kita, pada prinsipnya harus ditegakkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dalam demokrasi ada kebebasan tetapi bukan tanpa batas. Demokrasi bukan hanya kalah menang tetapi adanya kearifan, komitmen, ketertiban dan profesionalisme.
4.1 Kesimpulan
Kata demokrasi sangat familiar di dunia, karena banyak negara di dunia menggunakan demokrasi sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang mengatur kehidupan individu dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi sendiri bermakna “Rakyat yang berkuasa” dan kalau diterjemahkan berarti dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Demokrasi akan cepat berkemabang pada masyarakat kapitalis dan feodalis, birokratis demokrasi akan berjalan tersendat-senadat. Ini bukan berarti di Indonesia demokratis tidak berkembang. Makin tinggi pendidikan masyarakat, kesejahteraan yang makin meningkat dan surutnya kultur feodalisme membuat demokrasi berkembang pesat di Indonesia. Demokrasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam berbagai asfek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
4.2 Saran
Dalam makalah yang penyusun buat ini jauh sekali dari kesempurnaan. Untuk itu, penyusun memohon maaf atas segala kekurangnnya. Oleh karena itu penyusun mengharapkan saran, kritik, yang sifatnya membangun untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
BIODATA
Nama Lengkap : Rosita
Panggilan : Tita
T.T.L : Tasikmalaya, 28 Juli 1982
Agama : Islam
Alamat : Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya.
No. Kontak : 085223404314
Hobby : Olahraga
Tujuan penulisan makalah disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan untuk diajukan kepada Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Tasikmalaya.
1.3 Permasalahan
Adapun dalam pembuatan makalah ini, penysusun akan membahas permasalahannya dibatas ke dalam 2 hal yaitu:
a. Pengertian demokrasi
b. Prakondisi yang perlu diciptakan dalam pelaksanaan demokrasi
BAB II
KAJIAN TEORITIS
KAJIAN TEORITIS
Kekuasaan tertinggi dari suatu negara bersumber atau berasal dari rakyat, para pemimpin negara pun dipilih atas kehendak rakyat. Berikut adalah tokoh-tokoh yang mengemukakan teori kedaulatan rakyat.
1) John Locke, J. J. Roussau, Imanuel Kant.
Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti “rakyat’, dan “cratos” yang berarti “kuasa”. Hal ini berarti ungkapan kata demokratis tersebut yakni “Rakyat yang berkuasa”.
2) Meriam Boediardjo (1997:50)
Government Ruled by People atau dalam ungkapan umum yang populer yaitu government of the people, by the people and for the people atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3) Henry. B. Mayo
Introduction to democraty theory menyatakan bahwa sistem politik yang demokratis adalah kebijakan umum yang ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang diawasi secara efektif.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi ini sangat populer, tidak hanya pada saat tumbangnya rezim “Orde Baru”, tetapi sejak para “Founding Father” republik ini mendirikan negara Republik Indonesia. Dewasa ini banyak negara di dunia menggunakan “demokrasi” sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang mengatur kehidupan individu, masyarakat, berbangsa dan bernegara maupun dalam konteks hubungan dunia internasional.
Siapa pun boleh menafsirkan demokrasi, karena kebebasan menafsirkan juga merupakan bagian internal integral demokrasi walaupun bukan merupakan hakikat demokrasi. Apapun penafsiran demokrasi tersebut dapat kita pandang dari sudut individu dan masyarakat sebagai landasan demikrasi. Nampaknya ungkapan demokrasi tersebut kelasik dan klise tetapi itulah inti demokrasi yang praktiknya sudah sejak zaman Yunani Kuno (abad ke-6 SM), yaitu ketika kleistenis merefromasi sistem pemerintah.
Pertama, dari sudut pandang individu kita mengenal Demokrasi Liberal. Liberal berasal dari kata “Liber” yang berarti bebas, (free) Liberalisme menunjukkan pada teori politik bahwa tujuan yang prinsip pemerintah dan politik adalah melindungi otonomi dan hak-hak individu. Kewewenangan didasarkan pada kebutuhan untuk membangun kekuasaan pemerintah terutama untuk melindungi kehidupan dan kebebasan individu di dalam Demokrasi Liberal.
Kedua, sudut pandang masyarakat kita mengenal demokrasi non-liberal. Demokrasi ini mengutamakan masyarakat atau rakyat secara keseluruhan, kepentingan masyarakat lebih didahulukan dari pada kepentingan individu. Demokrasi non-liberal dirancang untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai komunitas atau hak-hak rakyat secara keseluruhan.
Prinsip demokrasi yang paling pokok adalah Liberte (kebebasan), Egalite (kesetaraan) dan Fraternite (kebersamaan). Prinsip kebebasan (Liberte) meniscayakan kebebasan beragama, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (termasuk pers), prinsip egalitarianisme meniscayakan “equality before the law” (persamaan derajat dan hak di depan umum), dan prinsip kebersamaan yang menjadi penyeimbang prinsip kebersamaan yakni menghormati hak azasi manusia (HAM). Artinya dalam kebersamaan orang bebas melakukan apa pun yang diinginkan sepanjang tidak mengganggu kebebasan dan hak-hak orang lain. Oleh karena itu kondisi mayoritas hendaknya dapat menghargai minoritas, karena monoritas merupakan bagian dari rakyat. Apabila minoritas diperlakukan “tidak adil” dalam suatu negara yang beratribut demikrasi, maka negara tersebut dapat dikatakan tidak atau kurang demokrasi.
Syarat-syarat pemerintah demokrasi yakni:
a. Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa dalam konstitusional selain menjamin hak-hak individu harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b. Badan kehakiman yang bebas tidak memihak.
c. Pemilihan umum yang bebas.
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi.
f. Penididkan kewarganegaraan.
Demokrasi mempunyai wujud konkrit sebagai program dan sistem politik pada abad ke- pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak-hak politik rakyat. Agar ada jaminan hak-hak politik rakyat tersebut dan berjalan lebih efektif. Maka muncul wawasan serta gagasan life untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang melalui konstitusi baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis (kovensi). Melalui konstitusi ini dijamin hak-hak politik rakyat, dan pembagian kekuasaan sedemikian rupa eksklusive, dapat menyelenggarakan gagasan yang diimbangi oleh kekuasan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan ini disebut juga dengan yang sudah kita kenal adalah sebagai negara konstitusional.
Ciri khas demokrasi konstitusional adalah bahwa, pemerintah yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekeuasaannya dan tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
3.2 Prakondisi Yang Perlu Diciptakan Dalam Pelaksanaan Demokratis
Melihat perjalanan demokrasi di Indonesia sejak tahun 1945 sampai sekarang nampaknya berjalan tersendat-sendat. Hal ini banyak dipengaruhi oleh budaya kita yang bersifat feodal dan birokratis sebagai suatu karakter masyarakat tradisional, peluang demokrasi untuk berkembang pada masyarakat tradisional kecil. Demokrasi akan cepat berkembang pada masyarakat kapitalis yang bersumber dari liberalisme. Leiberalisme menurut Rawls di Topang oleh prinsip “egaliterianisme” yaitu: (1). Adanya jaminan nilai kebebasan politik yang adail, (2). Persamaan kesempatan, (3). Prinsip perbedaan. Melihat prinsip ini bukan berarti di Indonesia demokrasi tidak akan bisa berkembang, tetapi tetap akan berkembang walaupun proses perjalannya tidak cepat.
Membangun demokrasi bukanlah hal yang gampang seperti kita membalikkan telapak tangan, tetapi dalam tatanan negara dan pemerintah harus ada faktor-faktor pendukungnya untuk dapat berkemabng dengan wajar. Faktor-faktor pendukung tersebut menurut M. Rusli Karim (1998) diantaranya: (1). Keterbukaan sistem politik, (2). Budaya politik yang partisifatif dan egaliterianisme, (3). Kepemimpinan politik yang berpihak kepada rakyat, (4). Rakyat yang terdidik, cerdas dan keperibadian, (5). Adanya partai politik yang tumbuh dari bawah, (6). Penghargaan dan penghormatan terhadap formalisme dan hukum, (7). Masyarakat madani yang tanggap dan bertanggungjawab, (8). Dukungan dari pihak luar atau asing dan pemihakan terhadap golongan mayoritas.
Dalam Budaya Politik bangsa Indonesia hubungan antar sesama anggota masyarakat dilandasi oleh semangat kekeluargaan. Cara pandang ini melihat masyarakat Indonesia sebagai suatu keluarga besar dan menerapkan nilai-nilai “keluarga” dalam setiap masalah harus dipecahkan secara bersama-sama melalui Rembug. Namun apabila tidak dapat dicapai mufakat barulah diperkenankan untuk melakukan pemungutan suara.
Demokrasi mempunyai nilai-nilai Fundamental yang sangta erat hubungannya dengan martabat kemanusiaan dan nilai-nilai hidup yang dimiliki oleh setiap orang. Nilai-nilai tersebut yakni:
a. Hak-hak yang kita klasifikasikan sebagai hak dasar (Basic Rights) yang harus di lindungi pemerintah yang demokratis.
b. Kebebasan berekspresi berkesadaran yang kaitannya dengan hak untuk medapatkan pekerjaan pelayanan kesehatan dan hak untuk mengembangkan diri.
c. Privacy masyarakat sipil yaitu adanya perlindungan atas hak pribadi dan sosial.
d. Keadilan (justice) yang meliputi:
1. Pemerataan keadilan (distributive justice).
2. Kebenaraan keadilan (corective justice).
3. Mekanisme keadilan (procedural justice).
e. Persamaan (equality)
Persamaan memberikan penegasan bahwa rakyat maupun pejabat mempunyai kesamaan dan kesempatan dan kedudukan dimuka hukum dan pemerintahan. Kebebasan menegaskan bahwa setiap individu warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan. Sedangkan pluralisme menegaskan dan pengakuan akan keragaman buudaya, dan bahasa. Etnis, agama dan pemikiran dan sebagainya merupakan suatu yang tidak bisa dielakan. 9Conditio Sian Quo Non). Sedangkan menurut Innu Kencana prinsip “demokrasi” tersebut adalah:
a. Adanya pembagian kekuasaan (Sharring Power)
b. Adanya pemilihan umum yang bebas (General Eliction)
c. Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
d. Musyawarah
e. Pers yang bebas
f. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Nilai-nilai demokrasi tersebut harus di internalisasikan ke dalam kehidupan kita, pada prinsipnya harus ditegakkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dalam demokrasi ada kebebasan tetapi bukan tanpa batas. Demokrasi bukan hanya kalah menang tetapi adanya kearifan, komitmen, ketertiban dan profesionalisme.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kata demokrasi sangat familiar di dunia, karena banyak negara di dunia menggunakan demokrasi sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang mengatur kehidupan individu dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi sendiri bermakna “Rakyat yang berkuasa” dan kalau diterjemahkan berarti dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Demokrasi akan cepat berkemabang pada masyarakat kapitalis dan feodalis, birokratis demokrasi akan berjalan tersendat-senadat. Ini bukan berarti di Indonesia demokratis tidak berkembang. Makin tinggi pendidikan masyarakat, kesejahteraan yang makin meningkat dan surutnya kultur feodalisme membuat demokrasi berkembang pesat di Indonesia. Demokrasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam berbagai asfek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
4.2 Saran
Dalam makalah yang penyusun buat ini jauh sekali dari kesempurnaan. Untuk itu, penyusun memohon maaf atas segala kekurangnnya. Oleh karena itu penyusun mengharapkan saran, kritik, yang sifatnya membangun untuk perbaikan dimasa yang akan datang.
BIODATA
Nama Lengkap : Rosita
Panggilan : Tita
T.T.L : Tasikmalaya, 28 Juli 1982
Agama : Islam
Alamat : Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya.
No. Kontak : 085223404314
Hobby : Olahraga