CONTOH SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH UNTUK JALAN MASUK
Friday, May 16, 2014
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Leuwidahu No. 85 Telp. (0265) 313024 Kota Tasikmalaya
SURAT IZIN PEMAKAIAN TANAH
UNTUK JALAN MASUK
Nomor: 648/ /DPU/2008
Dasar : Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya memberikan izin :
I. Kepada
II. Retribusi Pemakaian Tanah yang harus dibayar :
Masa berlaku retribusi : 1 Agustus 2008 s/d 1 Agustus 2009
Luas Pemakaian : 8,2 m x 2 m = 16,4 m2
Tarip yang harus dibayar per/ bulan : Rp. 9.840,00
Dengan rincian :
- Besarnya dalam 1 bulan : Rp. 600 x 16,04 m2 = Rp. 9.840,00
- Besarnya dalam 1 tahun : Rp. 9.840,00 x 12 = Rp. 118.080,00
Pembulatan : = Rp. 20,00
Jumlah = Rp. 118.100,00/ tahun
III. Uang tersebut disetor pada kas Daerah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya dengan alamat Jl. Leuwidahu No. 85 Indihiang Kota Tasikmalaya
IV. Dengan Ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Pemegang izin harus senantiasa mentaati ketentuan yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
2. Pemberi izin dan atau wakilnya berhak sewaktu-waktu memeriksa tanah yang dipakai oleh pemegang izin.
3. Apabila kemudian hari Pemerintah Kota Tasikmalaya memerlukan tanah tersebut, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan yang telah direncanakan oleh Pemerintah, maka surat izin pemakaian tanah ini dapat dicabut tanpa diberi ganti rugi.
4. Apabila syarat-syarat/ ketentuan tersebut diatas tidak dipenuhi, maka untuk surat izin ini akan dicabut dan bekas pemakaian jalan masuk tersebut harus dibangun kembali seperti semula.
Tasikmalaya, 4 Agustus 2008
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tasikmalaya
Ir. H.E. TJARLIA RACHMAT, M.Sc
Sumber https://guroe.blogspot.com/