Zona Maritim Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki luas lautan sekitar 5.176.800 km2. Luasnya perairan tersebut dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan dan ekonomi negara.  Batas laut Indonesia diatur oleh Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982. Terdapat 3 zona perairan laut Indonesia yaitu Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif.

Batas Maritim Indonesia

1. Zona Laut Teritorial
Zona Laut Teritorial adalah batas laut yang diukur sejauh 12 mil dari garis dasar (pulau terluar) menuju laut lepas. Jika ada 2 negara atau lebih yang menguasai satu lautan maka batas laut teritorial diukur sama jauhnya dari batas garis negara tersebut. Negara memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial dan wajib menyediakan alur lalu lintas pelayaran damai di atas permukaan laut dan di bawah permukaan laut.
2. Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis merupakan kelanjutan dari sebuah benua yang kedalamannya kurang dari 150 m. Indonesia terletak di dua landas kontinen yaitu benua Asia dan benua Australia. Batas landas kontinen adalah diukur paling jauh 200 mil dari pantai terluar. 
3. Zona Ekonomi Ekslusif
Zona Ekonomi Ekslusif adalah batas terluar laut teritorial yang berjarak 200 mil laut dari garis pantai terluar. Di sepanjang wilayah tersebut baik lautan maupun udara negara memiliki hak atas kekayaan laut, udara, militer dan lain sebagainya. 
Gambar:

Sumber https://geograph88.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel