Contoh Perjanjian Sewa Tanah Dalam Hukum Adat
Wednesday, April 24, 2013
di bawah ini saya menulis tentang Contoh Perjanjian Sewa Tanah (Hukum Adat)
contoh dibawah ini saya tulis sesuai dengan hasil Observasi saya. contoh dibawah ini merupakan salah satu tugas saya dalam mata kuliah Hukum Adat.
okeh langsung saja. semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi kalian :)
LAPORAN HASIL OBSERVASI MARO TAMBAK
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu: Dra. Sri Arfiah SH, M. Pd
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu: Dra. Sri Arfiah SH, M. Pd
Pertama
PenFajartian Maro TAMBAK IKAN
PenFajartian Maro TAMBAK IKAN
Pemilik Tambak IKAN
Nama : Sudardi
Umur : 49 tahun
Alamat : Ds. Gajah kumpul
Kec. Batangan
Kab. Pati
Pekerjaan : Petani
Nama : Sudardi
Umur : 49 tahun
Alamat : Ds. Gajah kumpul
Kec. Batangan
Kab. Pati
Pekerjaan : Petani
Penyewa Tambak IKAN
Nama : Topo
Umur : 54 tahun
Alamat : Ds. Mojo Rembun
Kec. Kaliori
Kab. Rembang
Pekerjaan : Petani
Umur : 54 tahun
Alamat : Ds. Mojo Rembun
Kec. Kaliori
Kab. Rembang
Pekerjaan : Petani
Keterangan Tambak Ikan :
- Luas Tambak 5 Hektar
- Sertifikan atas nama Sudardi
- Penyewa atas nama Topo
- Luas Tambak 5 Hektar
- Sertifikan atas nama Sudardi
- Penyewa atas nama Topo
HASIL WAWANCARA
Wawancara dilakukan dengan bapak Sudardi selaku pemilik tambak ikan.
Fajar : Permisi pak maaf mengganggu sebentar bapak pemilik tambak ini bukan ?
Sudardi : Ow ya mbak benar saya pemilik tambak ini.
Fajar : Apa tambak seluas ini bapak yang menggarap ?
Sudardi : Bukan mbak,tambak ini saya sewakan pada bapak Topo sudah hampir 3 tahun.
Fajar : Em kalau boleh tahu luas tambak ini berapa hektar ya pak ?
Sudardi : 5 Hektar mbak.
Fajar : Bapak menyewakannya dengan harga berapa ?
Sudardi : Rp 105.000.000 mbk.
Fajar : Wah lumayan mahal juga ya pak.
Sudardi : Kalau harga segitu itu standar mbak soalnya kalau panennya berhasil,hasilnya juga lebih banyak dari itu.
Fajar : Bibitnya itu yang memberi siapa ?
Sudardi : ya dari si penyewa lah mbak, saya Cuma sekedar menyewakan tanah saja.
Fajar : Jadi tidak ada sistem pembagian hasil pak ?
Sudardi : ya tidak ada,semua hasil panen diterima sang penyewa.
Fajar : Apakah pernah terjadi sengketa diantara 2 belah pihak ?
Sudardi : Tidak pernah mbak, soalnya apabila saya melakukan penyewaan maka saya mengharuskan adanya perjanjian hitam diatas putih.
Fajar : Jadi tidak ada persengketaan antara keduanya ya pak. Terima kasih ya pak atas waktunya.
Sudardi : ya mbak sama-sama.
Wawancara dilakukan dengan bapak Sudardi selaku pemilik tambak ikan.
Fajar : Permisi pak maaf mengganggu sebentar bapak pemilik tambak ini bukan ?
Sudardi : Ow ya mbak benar saya pemilik tambak ini.
Fajar : Apa tambak seluas ini bapak yang menggarap ?
Sudardi : Bukan mbak,tambak ini saya sewakan pada bapak Topo sudah hampir 3 tahun.
Fajar : Em kalau boleh tahu luas tambak ini berapa hektar ya pak ?
Sudardi : 5 Hektar mbak.
Fajar : Bapak menyewakannya dengan harga berapa ?
Sudardi : Rp 105.000.000 mbk.
Fajar : Wah lumayan mahal juga ya pak.
Sudardi : Kalau harga segitu itu standar mbak soalnya kalau panennya berhasil,hasilnya juga lebih banyak dari itu.
Fajar : Bibitnya itu yang memberi siapa ?
Sudardi : ya dari si penyewa lah mbak, saya Cuma sekedar menyewakan tanah saja.
Fajar : Jadi tidak ada sistem pembagian hasil pak ?
Sudardi : ya tidak ada,semua hasil panen diterima sang penyewa.
Fajar : Apakah pernah terjadi sengketa diantara 2 belah pihak ?
Sudardi : Tidak pernah mbak, soalnya apabila saya melakukan penyewaan maka saya mengharuskan adanya perjanjian hitam diatas putih.
Fajar : Jadi tidak ada persengketaan antara keduanya ya pak. Terima kasih ya pak atas waktunya.
Sudardi : ya mbak sama-sama.
• Rincian Penyewaan Tambak :
Luas Tambak 5 Hektar .
Biaya Penyewaan Tambak Ikan Rp 105.000.000.
@ 1 Tahun Rp 35.000.000.
Luas Tambak 5 Hektar .
Biaya Penyewaan Tambak Ikan Rp 105.000.000.
@ 1 Tahun Rp 35.000.000.
Pemilik Tambak Garam
Nama : Sumarjoko
Umur : 57 tahun
Alamat : Ds. Gajah kumpul
Kec. Batangan
Kab. Pati
Pekerjaan : Petani
Nama : Sumarjoko
Umur : 57 tahun
Alamat : Ds. Gajah kumpul
Kec. Batangan
Kab. Pati
Pekerjaan : Petani
Penyewa Tambak Garam
Nama : Sayekti
Umur : 45 tahun
Alamat : Ds. Kaliori
Kec. Kaliori
Kab. Rembang
Pekerjaan : Petani dan pedagang
Nama : Sayekti
Umur : 45 tahun
Alamat : Ds. Kaliori
Kec. Kaliori
Kab. Rembang
Pekerjaan : Petani dan pedagang
Keterangan Tambak Garam:
- Luas Tambak 12 Hektar
- Sertifikan atas nama Sumarjoko
- Penyewa atas nama Sayekti
- Luas Tambak 12 Hektar
- Sertifikan atas nama Sumarjoko
- Penyewa atas nama Sayekti
HASIL WAWANCARA
Wawancara dilakukan dengan Ibu Sayekti selaku penyewa tambak garam.
Fajar : Permisi bu,maaf mengganggu waktunya sebentar ibu ini pemilik tambak ini bukan ?
Sayekti : Ow sebenarnya si iya mbak, tapi ada sedikit permasalah yang menyebabkan tambak ini tidak jadi saya garap.
Fajar : Masalah, Maksudnya gimana bu?
Sayekti : ya mbak ada sedikit masalah, memang tambak ini dulunya disewakan pada saya tapi yang menyewakan pada saya itu sekarang sudah meninggal. yaitu almarhum bapak Sumarjoko.
Fajar : Lalu?
Sayekti : ya mau gimana lagi, keluarganya tidak mau mengakui kalau saya menyewa tambak ini, terutama sang istri yang merasa tidak menerima uang sepeserpun dari hasil penyewaan tambak. ya saya sudah pasrah saja.
Fajar : Bukannya ibu punya bukti-bukti yang bisa ditunjukkan bukti-biktinya itu pada keluarga almarhum?
Sayekti : Nah itu dia mbak permasalahannya, dulunya kami mempunyai perjanjian atau kesepakatan saling percaya saja, soalnya kami juga sudah berteman cukup lama .
Fajar : Memangnya berapa harga sewa tambak ini ?
Sayekti : Rp 20.000.000.
Fajar : itu berapa tahun bu?
Sayekti : Cuma 6 bulan saja kok.
Fajar : kok hanya 6 bulan, itu apa bisa mengembalikan modal menyewa tambak ini bu ?
Sayekti : ya seharusnya si bisa tapi kalau ada permasalahan seperti ini ya saya rugi.
Fajar : Em sistem penyewaan tambak garam itu sebenarnya dilakukan musiman apa tahunan bu?
Sayekti : kebanyakan memakai sistem musiman soalnya kan mengingat musim penghujan garam tidak akan jadi.
Fajar : Oh ya pembuatan garam biasanya dilakukan dimusim kemarau ya bu ?
Suyekti : ya mbak
Fajar : ya sudah bu terima kasih atas waktu dan informasnya dan ibu sabar saja karna itu semua juga merupakan cobaan.
Sayekti : ya mbak sama-sama
Wawancara dilakukan dengan Ibu Sayekti selaku penyewa tambak garam.
Fajar : Permisi bu,maaf mengganggu waktunya sebentar ibu ini pemilik tambak ini bukan ?
Sayekti : Ow sebenarnya si iya mbak, tapi ada sedikit permasalah yang menyebabkan tambak ini tidak jadi saya garap.
Fajar : Masalah, Maksudnya gimana bu?
Sayekti : ya mbak ada sedikit masalah, memang tambak ini dulunya disewakan pada saya tapi yang menyewakan pada saya itu sekarang sudah meninggal. yaitu almarhum bapak Sumarjoko.
Fajar : Lalu?
Sayekti : ya mau gimana lagi, keluarganya tidak mau mengakui kalau saya menyewa tambak ini, terutama sang istri yang merasa tidak menerima uang sepeserpun dari hasil penyewaan tambak. ya saya sudah pasrah saja.
Fajar : Bukannya ibu punya bukti-bukti yang bisa ditunjukkan bukti-biktinya itu pada keluarga almarhum?
Sayekti : Nah itu dia mbak permasalahannya, dulunya kami mempunyai perjanjian atau kesepakatan saling percaya saja, soalnya kami juga sudah berteman cukup lama .
Fajar : Memangnya berapa harga sewa tambak ini ?
Sayekti : Rp 20.000.000.
Fajar : itu berapa tahun bu?
Sayekti : Cuma 6 bulan saja kok.
Fajar : kok hanya 6 bulan, itu apa bisa mengembalikan modal menyewa tambak ini bu ?
Sayekti : ya seharusnya si bisa tapi kalau ada permasalahan seperti ini ya saya rugi.
Fajar : Em sistem penyewaan tambak garam itu sebenarnya dilakukan musiman apa tahunan bu?
Sayekti : kebanyakan memakai sistem musiman soalnya kan mengingat musim penghujan garam tidak akan jadi.
Fajar : Oh ya pembuatan garam biasanya dilakukan dimusim kemarau ya bu ?
Suyekti : ya mbak
Fajar : ya sudah bu terima kasih atas waktu dan informasnya dan ibu sabar saja karna itu semua juga merupakan cobaan.
Sayekti : ya mbak sama-sama