Bahaya Meninggalkan Shalat Bejama'ah!
Sunday, January 6, 2013
Maktabah Akhiy - Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyir Al ‘Abdi, telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Abu Zaidah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Umair dari Abu Al Ahwash katanya, Abdullah mengatakan:
Kami dahulu berpendapat, bahwa tidaklah seseorang yang tidak menghadiri shalat (jamaah) kecuali ia seorang munafik yang telah jelas kemunafikannya, atau kalaulah ia sakit, maka ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia menghadiri shalat. Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah petunjuk, dan diantara sunnah petunjuk adalah shalat wajib di masjid yang dikumandangkan adzan didalamnya. (Shahih Muslim 654-256)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Al Fadhlu bin Dukain dari Abu Al Umais dari Ali bin Al Aqmar dari Abu Al Ahwash dari Abdullah, katanya:
Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia menjaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyari’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, termasuk diantara sunnah-sunnah petunjuk tersebut, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tidak hadir di masjid ini shalat dirumahnya, berarti telah kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan karenanya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Dan menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat (jamaah), melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya , sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada. (Shahih Muslim 654-257)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Ibrahim bin Al Muhajir dari Abu Sya’ tsa’, ia berkata:
Ketika kami tengah duduk-duudk di masjid bersama Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu , dan ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata: Orang ini telah membangkang kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam. (Shahih Muslim 655-258)
Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan yaitu Ibnu Uyainah, dari Umar bin Said dari Asy ‘ats bin Abu Sya’-tsa’ Al Muharibi dari ayahnya, ia berkata:
Aku mendengar Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu ketika ia melihat seseorang yang tengah keluar melewati masjid setelah dikumandangkan adzan: Orang ini telah membangkang kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam. (Shahih Muslim 655-259) Sumber http://www.zulfanafdhilla.com/
Kami dahulu berpendapat, bahwa tidaklah seseorang yang tidak menghadiri shalat (jamaah) kecuali ia seorang munafik yang telah jelas kemunafikannya, atau kalaulah ia sakit, maka ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia menghadiri shalat. Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengajari kami sunnah-sunnah petunjuk, dan diantara sunnah petunjuk adalah shalat wajib di masjid yang dikumandangkan adzan didalamnya. (Shahih Muslim 654-256)
حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ عَنْ أَبِي الْعُمَيْسِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ اْلأَقْمَرِ عَنْ أَبِي اْلأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ :
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقِىَ اللهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطَّهُوْرَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوْهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
257 – (654)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Al Fadhlu bin Dukain dari Abu Al Umais dari Ali bin Al Aqmar dari Abu Al Ahwash dari Abdullah, katanya:
Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia menjaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyari’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, termasuk diantara sunnah-sunnah petunjuk tersebut, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tidak hadir di masjid ini shalat dirumahnya, berarti telah kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan karenanya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Dan menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat (jamaah), melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya , sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada. (Shahih Muslim 654-257)
حَدَّثَنَا أَبُوْ بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُوْ اْلأَحْوَصِ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ:
كُنَّا قُعُوْدًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
258 – (655)
Ketika kami tengah duduk-duudk di masjid bersama Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu , dan ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata: Orang ini telah membangkang kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam. (Shahih Muslim 655-258)
وَحَدَّثَنَا اِبْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ هُوَ اِبْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيْدٍ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ الْمُحَارِبِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ:
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَرَأَى رَجُلاً يَجْتَازُ الْمَسْجِدَ خَارِجًا بَعْدَ اْلأَذَانِ فَقَالَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
259 – (655)
Aku mendengar Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu ketika ia melihat seseorang yang tengah keluar melewati masjid setelah dikumandangkan adzan: Orang ini telah membangkang kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam. (Shahih Muslim 655-259)