Pengertian, Istilah,dan Dasar Hukum International

mungkin ini coretan sedikit tentang Pengertian, Istilah,dan Dasar Hukum International. 

pengertian Hukum International menurut beberapa ahli


J.G. Starke merumuskan hukum internasional `sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara satu sama lain yang juga meliputi:
a. Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing¬-masing serta hubungannya dengan negara-negara dan individu¬individu; dan
b. Peraturan-peraturan hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH., LLM. merumuskan hukum internasional sebagai berikut:
Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
1) negara dengan negara;
2) negara dengan subyek hulcum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.


Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. mendefinisikan “Hukiun Publik Internasional” sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan daripada istilah ‘-Hukum Perdata Intemasional”.


Dari tiga definisi di atas menunjukkan bahwa hukum internasional merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antar subyek hukum internasional yang satu dengan subyek hukum internasioal yang lain.

 
Istilah Hukum Internasional

Dalam berbagai literatur Barat dan dalam bahasa Indonesia, istilah Hukum Internasional dikenal dengan nama -Ius gentium (Latin), Volkerrech (Jerman), Volkenrech (Belanda), Ius inter gen¬tes, Law of nations, Public international law, Transnational law, Common law of mankind, Hukum bangsa-bangsa, dan Hukum antarnegara. Namun, dalam konteks Indonesia, istilah ‘hukum internasional’ merupakan istilah yang paling lazim digunakan.
Alasan penggunaan hukum internasional dalam kajian keilmuan karena istilah hukum intemasional adalah istilah yang paling mendekati kenyataan dan sifat daripada hubungan-hubungan dan masalah-masalah yang menjadi obyek bidang hukum ini. Pada masa sekarang persoalan yang dikaj i oleh hukum intemasional tidak hanya terbatas pada hubungan antarbangsa-bangsa atau antarnegara saja melainkan telah mencakup berbagai persoalan hubungan antarsubyek hukum baik dalam suasana damai maupun suasana perang/konflik. 

 Dasar Hukum Internasional
Ada tiga dasar utama hukum internasional yang umumnya diakui oleh para penulis, yakni rasa keadilan, hukum kodrat, dan positivisme.
1) Rasakeadilan
Hukum internasional sebagai bagian dari norma hukum pada umumnya memiliki dasar yang sama dengan hukum lainnya. Menurut Wirjono (1967), rasa keadilan adalah dasar segala hukum. Artinya, hukum internasional harus berdasar pada rasa keadilan yang hidup dan terpelihara dalam berbagai bangsa di dunia.
2) Hukum Kodrat
Sudah lama bahkan pertama kali hukum internasional mendasarkan pada hukum kodrat (natural law). Kelompok penulis hukum internasional yang mendasarkan pada hukum kodrat disebut kaum naturalis. Kelompok naturalis berpendapat bahwa kaidah dan prinsip hukum dalam semua sistem hukum tidak dibuat oleh manusia melainkan berasal dari kaidah dan prinsip yang telah berlaku sepanjang masa dan bersifat universal. Beberapa asas hukum alam yang berlaku universial di seluruh dunia antara lain: orang dilarang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki, kalau orang menguasai barang milik orang lain maka barang tersebut harus dikembalikan, setiap orang harus memenuhi janji, orang harus mengganti kerugian akibat kesalahannya, orang yang melakukan kejahatan hares dihukum, dan masih banyak lagi ketentuan lainnya.
3) Positivisme
Positivisme merupakan dasar hukum intemasional yang bersumber pada kesepakatan bersama antara negara berupa perjanjian dan kebiasaan internasional. Kelompok posivisme beranggapan bahwa peraturan dalam hubungan antarnegara adalah kaidah atau prinsip yang buat bersama sesuai dengan kepentingan dan kemauan negara-negara tersebut. Dasar hukum ini bersumber pads kesepakatan atau perjanjian sebagaimana dinyalakan Rousseau dalam bukunya Du Contract Social bahwa hokum adalah pemyataan kehendak bersama. 

 saya sudah coba share beberapa Pengertian, Istilah,dan Dasar Hukum International namun semuanya muter muter angel dipahami. lah Pengertian, Istilah,dan Dasar Hukum International dibawah ini sudah saya refisi semaksimal mungkin. semoga tidak mengecewakan. 
kalau krang puas bisa kunjungi  http://massofa.wordpress.com/2012/02/06/pengertian-istilahdan-dasar-hukum-international/


Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel