PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Tuesday, October 16, 2012
mungkin saya akan memaparkan sedikut tentang "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA"
setelah saya share dibeberapa situs internet yg membahas tentang "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA" akhirnya saya menemukan satu yg paling saya anggap benar. selain untuk memenuhi tugas kuliah tentang "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA" ini juga saya coba untuk membantu.
okeh langsung saja kita bahas tentang "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA"
Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/
setelah saya share dibeberapa situs internet yg membahas tentang "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA" akhirnya saya menemukan satu yg paling saya anggap benar. selain untuk memenuhi tugas kuliah tentang "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA" ini juga saya coba untuk membantu.
okeh langsung saja kita bahas tentang "PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA"
"PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA"
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.