Pengertian dan Komponen RPP


EMC Mengajar


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 


a.  Pengertian RPP 

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur
dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar. RPP paling
luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang meliputi 1 (satu) atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

Berdasarkan  Permendiknas  No  41  Tahun  2007 tertanggal 23 Nopember 2007  tentang
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pengembangan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke‐
giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD)(BSNP, 2007).
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan pelajaran di satuan pendidikan.


Prinsip‐prinsip  penyusunan  RPP  hendaknya  memperhatikan  (1)  perbedaan  individu
peserta didik, (2) mendorong partisipasi aktif peserta didik,  (3) mengembangkan budaya
membaca dan menulis, (4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut, (5) keterkaitan dan
keterpaduan, dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi.



b.  Komponen RPP 

Ada 11 Komponen RPP, yaitu:
1. Identitas mata pelajaran 
Identitas  mata  pelajaran,  meliputi:  satuan  pendidikan,  kelas,  semester,
program/program keahlian, mata pelajaran atau tema materi pelajaran yang dibahas,
dan jumlah jam pertemuan.


2. Standar kompetensi 
Standar  kompetensi merupakan kualifikasi atau  kemampuan minimal  peserta  didik
dalam menguasai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.


3. Kompetensi dasar 
Kompetensi  dasar  adalah  sejumlah  kemampuan  yang  harus  dikuasai  peserta  didik
dalam  mata  pelajaran  tertentu  sebagai  rujukan  penyusunan  indikator  kompetensi
dalam suatu pelajaran.


4. Indikator pencapaian kompetensi 
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.


5. Tujuan pembelajaran 
Tujuan  pembelajaran  menggambarkan  proses  dan  hasil  belajar  yang  diharapkan
dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.


6. Materi Pembelajaran 
Materi  pembelajaran  memuat  fakta,  konsep,  prinsip,  prosedur  yang  relevan,  dan
ditulis dalam bentuk butir‐butir uraian sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.


7. Alokasi waktu 
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban
belajar.


8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan guru hendaknya dapat menciptakan suasana
belajar  dan  proses  pembelajaran  yang  kondusif  agar  peserta  didik  mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, karakteristik dari
setiap indikator, dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas
3 SD/M I.


9. Kegiatan pembelajaran  
a.  Pendahuluan 
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan  untuk  membangkitkan  motivasi  dan  memfokuskan  perhatian  peserta
didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran (pemberian appersepsi).
b.  Inti 
Kegiatan  inti  merupakan  proses  pembelajaran  untuk  mencapai  KD.  Kegiatan
pembelajaran  dilakukan  secara  interaktif,  inspiratif,  menyenangkan,  menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan  fisik  serta  psikologis  peserta  didik.  Kegiatan  ini  dilakukan  secara
sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.  Penutup 
Penutup  merupakan  kegiatan  yang  dilakukan  untuk  mengakhiri  aktivitas
pembelajaran  yang  dapat  dilakukan  dalam  bentuk  rangkuman  atau  kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

10.   Penilaian hasil belajar 
Prosedur  dan  instrumen  penilaian  proses  dan  hasil  belajar  disesuaikan  dengan
indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada Standar Penilaian.

11.   Sumber belajar 
Penentuan  sumber  belajar  didasarkan  pada  standar  kompetensi  dan  kompetensi
dasar, serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
(Sumber: website resmi Kemdiknas)











Sumber https://englishahkam.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel