Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Ulama Mazhab

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut ke Lima Ulama Mazhab (Ja’far / Imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali)


1.       Makan dan minum dengan sengaja. Semua ulama sepakat bahwa hal ini membatalkan puasa, dan harus di qadha (diganti). Dalam hal pembayaran kifarah (denda) ada perbedaan. Imamiyah dan Hanafi mengatakan bahwa orang yang makan dan minum dengan sengaja wajib membayar denda, sementara Syafi’I dan Hambali mengatakan tidak wajib. Merokok, yang biasa diisap, dimasukkan kedalam pengertian minum.

2.       Bersetubuh dengan sengaja. Menurut semua madzhab hal ini membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa dan membayar denda.

3.       Istimma’, yaitu mengeluarkan air mani. Ulama sepakat mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat merusak puasa. Dalam hal mengganti puasa dan membayar denda, ke empat mazhab sepakat hanya wajib mengganti tidak harus membayar denda. Sementara menurut Imamiyah wajib mengganti dan wajib pula membayar denda.

4.       Muntah dengan sengaja dapat merusak puasa. Menurut Imamiyah, Syafi’i, dan Maliki: wajib menggantinya. Tetapi menurut Hanafi: Orang yang muntah tidak membatalkan puasa, kecuali kalau muntahnya itu memenuhi mulut. Hambali ada 2 riwayat, mereka sepakat bahwa muntah dengan terpaksa tidak membatalkan puasa.

5.       Berbekam (baik yang membekam maupun yang dibekam)  membatalkan puasa menurut Hambali khususnya.

6.       Disuntik dengan yang cair dapat membatalkan (merusak) puasa. Maka harus mengganti puasa menurut kesepakatan ulama. Dalam hal membayar denda sekelompok Imamiyah mengatakan wajib jika yang disuntik tidak dalam keadaan kritis.

7.       Debu halus, seperti tepung dan semacamnya jika masuk ke dalam lubang yang ada di tubuh kita, dapat merusak puasa menurut Imamiyah khususnya. Hal ini dengan alasan debu halus lebih cepat masuk ke dalam tubuh kita dibanding suntikan dan asap rokok yang diisap.

8.       Bercelak sampai merasakan rasa celak di kerongkongan dapat membatalkan puasa menurut Maliki khususnya.

9.       Memutuskan (membatalkan) niat puasa, menurut Imamiyah dan Hambali, membatalkan puasa. Sementara mazhab lain mengatakan hal ini tidak membatalkan puasa.

10.   Mayoritas Imamiyah mengatakan menyelamkan seluruh kepala kedalam air baik itu bersama badan ataupun tidak dapat membatalkan puasa. Sementara mazhab-mazhab lain mengatakan hal ini tidak membatalkan puasa.

11.   Melamakan dirinya berada dalam junub (belum mandi wajib setelah mengeluarkan mani atau bersetubuh) sampai terbitnya fajar dapat membatalkan puasa menurut Imamiyah dan wajib mengganti puasanya bahkan harus membayar denda. Sedangkan menurut mazhab lain tidaklah membatalkan puasa.

12.   Imamiyah berpendapat bahwa sengaja berbohong terkait perintah Allah dan Rasulnya (mengatakan sesuatu hal bahwa Allah dan Rasulnya berkata begini padahal tidak) dapat membatalkan puasa. Maka tentu harus mengganti puasa, bahkan sebagian besar Imamiyah mengatakan wajib membayar denda.


Membayar kifarah (denda) adalah memerdekakan budak, berpuasa selama 2 bula berturut-turut, memberi makan 60 orang (dewasa) fakir miskin.

Dalam hal membayar kifarah ada perbedaan. Menurut Imamiyah dan Maliki boleh meilih dari ke tiga hal di atas. Sedangkan menurut Syafi’i, hambali, dan Hanafi harus ke tiga-tiganya dikerjakan dan secara tertib. 

Sumber:
Fiqih Lima Mazhab (edisi lengkap) karya Muhammad Jawad Mughniyah 

Sumber https://englishahkam.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel